Diduga Langgar Jam Operasional, Satpol PP Cilegon Panggil Pengelola THM 

BPRS CM tabungan

 

CILEGON – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon merespons aduan dari masyarakat terkait pelanggaran Jam Operasional Tempat Hiburan Malam (THM).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan PPNS pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Mamat Rahmat, mengungkapkan bahwa respons ini sebagai hasil rapat koordinasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 dan Perda Nomor 2 Tahun 2023.

Menurut Mamat Rahmat, aduan yang diterima menyoroti pemilik THM yang melampaui batas waktu operasional yang telah ditetapkan.

Loading...

“Sehubungan dengan adanya aduan dari masyarakat mengenai pemilik THM yang melebihi jam yang sudah ditentukan, Satpol PP mengambil langkah untuk mengundang pemilik cafe dan tempat hiburan terkait,” ungkap Mamat Rahmat pada Jumat (12/1/2024).

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan peraturan dan penanganan responsif terhadap keluhan masyarakat.

Mamat Rahmat menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah awal untuk menciptakan kembali keteraturan dalam operasional THM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan itu, Satpol PP berdialog dengan pengelola THM untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud suasana yang kondusif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kota Cilegon.

“Dalam pertemuan kemarin kami meminta pengelola kafe untuk menandatangani surat pernyataan agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jika melanggar, kami tidak akan segan untuk menyegel bahkan menutup kafe tersebut,” kata Mamat menegaskan. (*/Hery)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien