Wisata Anyer

Di Hadapan Komisi XIII DPR RI, Imigrasi Banten Ungkap Tindak 377 WNA Langgar Aturan

PDIP Lebak Idul Fitri

 

CILEGON – Komisi XIII DPR RI yang membidangi Reformasi regulasi dan Hak asasi manusia (HAM) melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Jumat (22/8/2025).

Kunjungan kerja ini diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, didampingi oleh Direktur Kerjasama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Munandar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Aditya Triputranto serta seluruh Kepala Kantor Imigrasi lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa penerimaan keimigrasian di Provinsi Banten sudah melampaui target yang ditetapkan pusat.

“Sampai saat ini PNBP Keimigrasian di Provinsi Banten telah melampaui target yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga akan memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian negara,” ujar Felucia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (24/08/2025)

Selain soal penerimaan negara, Felucia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing terus ditingkatkan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.

BPKPAD – KT Cilegon Idul Fitri

“Pengawasan orang asing yang intensif melalui Tim PORA, kami telah melaksanakan operasi pengawasan di seluruh wilayah Banten. Hasilnya, kami berhasil menindak 377 warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian,” jelasnya.

Komisi XIII DPR RI yang dipimpin oleh Rinto Subekti dan H. Sugiat Santoso mengapresiasi capaian tersebut.

Mereka menilai langkah imigrasi Banten yang tegas, humanis, dan berkeadilan menjadi contoh dalam menjaga stabilitas daerah di tengah pesatnya pertumbuhan industri.

Selain itu, dalam rapat dengar pendapat di Ballroom Hotel Royale Krakatau, anggota Komisi XIII juga menyampaikan harapan agar peningkatan sarana dan prasarana segera direalisasikan.

Komisi XIII mendukung percepatan penyediaan gedung kantor yang representatif untuk Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.

Mereka juga mendorong adanya penambahan unit pelayanan keimigrasian di Banten.

Hal ini dinilai penting karena luasnya wilayah dan besarnya populasi di provinsi tersebut. (*/Ika)

PT PCM – Sankyu Idul Fitri
Kapolres Cilegon Idul Fitri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien