Wisata Anyer

Dikrie Cs Divonis Bebas, JPU Kejari Cilegon Akan Lakukan Kasasi

 

CILEGON – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Ryan Anugrah menegaskan akan melakukan perlawanan (kasasi) ke Mahkamah Agung usai mempelajari putusan bebasnya mantan Kadis Indag Kota Cilegon Tb Dikrie Maulana dan 2 terdakwa lainnya pada Rabu (31/7/2024) kemarin.

Hal tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi Pasar Rakyat Gerogol tahun 2018 dengan kontrak senilai Rp1,808 miliar.

Ryan menegaskan, penuntun umum memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Meski begitu, pihaknya menunggu salinan lengkap terlebih dahulu dan mempelajari pertimbangan Majelis Hakim dalam menyimpulkan putusan dibebaskannya ketiga terdakwa tersebut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Gerogol.

“Hari ini kami melayangkan surat ke Pengadilan Tipikor, memohon salinan lengkap dari tiga putusan perkara tersebut,” ujar Ryan kepada awak media, Kamis (1/8/2024).

Ryan Berharap, salinan putusan itu segera didapat, sehingga jaksa penuntut umum bisa mempelajari poin-poin apa yang menjadi pertimbangan dan dasar putusan Hakim atas dibebaskannya para terdakwa. Oleh sebab itu dimasa empat belas hari ke depan, pihaknya akan melakukan perlawanan (kasasi) ke Mahkamah Agung.

Ryan Anugrah menjelaskan, sebelumnya, sejak putusan sela di keluarkan oleh Pengadilan Tipikor, yang memutus surat dakwaan tidak diterima dan mengeluarkan tiga tersangka dari tahanan. JPU Kejari Cilegon telah melakukan perlawanan (perzet) ke Pengadilan Tinggi untuk mempertahankan surat dakwaan, yang ternyata perlawanan tersebut membuahkan hasil, putusan sela Pengadilan Negeri dibatalkan.

“Putusan sela pengadilan Negeri dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi, dimana bunyinya, putusan pengadilan tinggi memerintahkan Majelis Hakim untuk membuka kembali persidangan. Ternyata dalam prosesnya pembukaan sidang yang menuju ke pembuktian ini tidak dibarengi dengan adanya penetapan penahanan,” tutur Ryan.

Karena itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung setelah mempelajari salinan putusan bebasnya tidak terdakwa kasus dugaan Korupsi Pasar Rakyat Gerogol Cilegon. (*/Wan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien