Wisata Anyer

Dilaporkan ke Polres Cilegon, Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Salira Masuki Tahap Penyelidikan

 

CILEGON – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang Banten, yang dilaporkan oleh Puguh Mulianto kini telah memasuki tahap penyelidikan di Polres Cilegon.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Puguh dalam keterangan resminya, yang diterima Senin (30/3/2026).

Kuasa hukum menyebut, laporan terkait dugaan penyerobotan lahan itu sebelumnya telah disampaikan pada 8 Januari 2024 dengan nomor R/13/Lap-Info/I/2024/Reskrim.

“Klien kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan transparan sehingga kepastian hukum atas kepemilikan lahan dapat segera terwujud,” ujar kuasa hukum Puguh.

Dalam berita sebelumnya, kasus itu bermula dari Puguh yang menyatakan luas tanah miliknya di Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, berkurang hingga ratusan meter persegi.

Ia pun menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian atas hak kepemilikan lahan tersebut.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, Puguh membeli lahan seluas 3.000 meter persegi dari pemilik sebelumnya berinisial M pada Mei 2014.

Transaksi itu tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 06/2014 tertanggal 9 Mei 2014 yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Puloampel.

Kepemilikan tersebut kemudian diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 795/Salira yang terbit pada 12 Januari 2015, dengan luas 3.000 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00200/Salira/2014 tanggal 18 Agustus 2014.

Permasalahan muncul pada 2023 saat ditemukan sejumlah bangunan berdiri di atas sebagian lahan tersebut.

Setelah ditelusuri, beberapa penghuni mengaku memperoleh tanah dari pihak M melalui sejumlah AJB yang diterbitkan pada 2015 hingga 2016.

Dokumen yang ditemukan antara lain AJB Nomor 101/2015 tertanggal 18 Mei 2015, serta AJB Nomor 86/2016 dan Nomor 87/2016 tertanggal 11 Oktober 2016.

Untuk memastikan kondisi lahan, Puguh mengajukan permohonan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang pada 14 April 2023.

Hasil pengukuran menunjukkan luas lahan tersisa sekitar 2.400 meter persegi atau berkurang sekitar 600 meter persegi dari luas awal.

Kuasa hukum Puguh juga menyatakan pihaknya telah menempuh upaya mediasi melalui Pemerintah Desa Salira.

Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak M tidak hadir dalam undangan.

Menurut pandangan sejumlah ahli hukum, apabila terbukti terjadi penjualan kembali atas tanah yang telah beralih kepemilikan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 385 KUHP mengenai penggelapan hak atas tanah.

Meski demikian, penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak M belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien