Dinilai Membahayakan Keselamatan Pelayaran, Gapasdap Minta Regulasi ODOL Diterapkan
CILEGON – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo menilai bahwa regulasi ODOL (over dimension over loading) atau pelanggaran kendaraan barang dengan muatan dan dimensi berlebih harus segera diberlakukan oleh pemerintah.
Pasalnya, Khoiri menganggap ODOL sangat membahayakan keselamatan bagi pengendara, baik ketika berkendara di darat maupun ketika mengikuti pelayaran.
“Tidak ada alasan untuk melakukan penundaan lagi, harus segera dilakukan secepatnya, karena ini sangat urgensi sekali,” kata Khoiri kepada wartawan, Kamis, (7/4/2022).
Ia juga menyebutkan beberapa resiko yang ditimbulkan dengan adanya kendaraan ODOL, antara lain :
1. Kendaraan yang naik ke kapal karena over load dan memiliki ketinggian lebih akan membuat kapal memiliki stabilitas negatif dan
hal tersebut akan membahayakan keselamatan pelayaran. Selain itu sering terjadi kendaraan kehilangan keseimbangan ketika masuk ke kapal (tercebur ke laut, roboh di dalam kapal, dll).
2. Kendaraan yang ODOL juga akan mengakibatkan garis muat kapal lebih cepat tenggelam dan berbahaya bagi keselamatan pelayaran.
3. Kendaraan ODOL akan mengakibatkan rem blong lalu membahayakan pengendara.
4. Kendaraan ODOL menyebabkan jarak antara sprinkle di kapal dengan muatan kendaraan menjadi lebih sempit, sehingga ketika terjadi bahaya kebakaran, sprinkle tidak bisa menyemprot dengan maksimal atau areanya terbatas.
5. Konstruksi di kapal memiliki axel load (daya tekan maksimal), jika muatan terlalu berlebih maka akan mengakibatkan konstruksi kapal retak atau bahkan patah. (*/Hery)