Dinilai Membahayakan, Satlantas Polres Cilegon Larang Penggunaan Klakson Telolet

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

CILEGON – Satlantas Polres Cilegon melarang dan bakal menindak bus yang memodifikasi klaksonnya yang berbunyi ‘telolet’.

Hal itu diberlakukan seiring dengan maraknya trend atau demam fenomena bus ‘telolet’ di masyarakat dan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas di Kota Cilegon, Banten.

“Nanti kita akan komunikasi dan memberikan informasi kepada PO-PO bus mereka bahwa penggunaan klakson telolet tidak diperkenankan lagi, karena sangat membahayakan ketika di jalan,” kata AKP Riska Tri Arditia selaku Kasatlantas Polres Cilegon saat diwawancarai pada Senin (14/8/2023).

Riska juga menyebut fenomena bus ‘telolet’ ini menjadi momok dan membuat masyarakat resah dengan kehadirannya.

“Walaupun kami belum menerima laporan mengenai gangguan lalu lintas di jalan akibat klakson telolet, namun penggunaan klakson telolet baru-baru ini sering membuat masyarakat resah,” ujarnya.

Apalagi bagi masyarakat atau pengendara yang sedang berada dalam kondisi tidak sehat, klakson telolet dinilai dapat menyebabkan dampak buruk bahkan sampai merenggut nyawa seseorang.

“Klakson telolet ini tidak sehat bagi masyarakat yang memiliki penyakit jantung sehingga merasa kaget ketika mendengar bunyi tersebut, apalagi semisal pengendara tersebut berada tepat di depan bus telolet,” jelasnya.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Riska mengatakan bahwa pihaknya akan mendatangi po-po bus yang ada di wilayah hukum Polres Cilegon untuk menghentikan penggunaan klakson telolet.

Loading...

“Kita akan memberikan edukasi bahwa ada larangan apa saja yang memang tidak diperkenankan untuk mereka perbuat di jalan raya,” ucap Riska.

Trend klakson telolet ini sudah menjadi virus bagi masyarakat terutama anak-anak. Mereka senang dan antusias mendengar bunyi atau suara dari klakson telolet. Namun dibalik keceriaan tersebut, Riska menilai ada kemungkinan klakson telolet dapat menciptakan kondisi yang tidak diinginkan.

“Anak-anak memang senang, dan merasa terhibur dengan klakson telolet ini, tapi sebaliknya hal ini juga bisa memicu awal terjadinya kecelakaan, apalagi semisal anak-anak meminta supir bus untuk membunyikan klakson telolet dengan cara menghadang bus di pinggir jalan,” tegasnya.

“Nanti kita akan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah binaannya masing-masing,” imbuhnya.

Selain itu, dirinya juga akan memberikan peringatan kepada orang tua agar dapat lebih waspada menjaga anak-anaknya yang sering bermain di sekitar jalan raya.

“Kita nanti akan sampaikan ke orang tua mereka, bahwa tidak diperkenankan anak-anaknya bermain di jalan raya, nanti Pak Babin yang akan mengedukasi ke masyarakat binaannya,” pungkasnya.

Meskipun penggunaan bus telolet saat ini sudah dilarang, Riska menjelaskan pihaknya belum menindak dan menertibkan supir bus yang menggunakan klakson telolet.

Sebab untuk melakukan penindakan, kata Riska, harus berdasarkan dari keluhan atau laporan yang disampaikan masyarakat kepada Polres Cilegon.

“Kalau masyarakat tidak memberikan laporan berarti mereka masih merasa nyaman, dengan bus telolet, dan kecelakaan dari bunyi klakson telolet juga belum pernah terjadi di wilayah Cilegon,” tutup Riska. (*/Hery)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien