Dinkop UMKM Cilegon Dukung Uji Kompetensi Bagi Pengurus Koperasi yang Kelola Unit Simpan Pinjam
CILEGON – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon siap mendukung dan mensukseskan kegiatan diklat dan uji kompetensi pengurus, pengawas, dan pengelolaan Koperasi di Kota Cilegon.
Kegiatan diklat dan uji kompetensi ini akan diselenggarakan oleh Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Banten.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon Drs. H. Didin S. Maulana, MM mengatakan bahwa jika kegiatan ini sebagai salah satu implikasi yang wajib dilaksanakan pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja di bidang perkoperasian.
“Landasan dilakukannya Diklat dan uji kompetensi pengurus agar tersertifikasi tertuang dalam Permenkop No 8 tahun 2023 sebagai turunan dari diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah,” terang Didin saat ditemui di kantornya, Selasa, (25/6/2024).
Lebih lanjut, tidak semua Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam diwajibkan untuk mempunyai pengurus yang sudah lulus atau tersertifikasi. Hanya Koperasi yang sudah beromset diatas Rp 5 Miliar saja yang diwajibkan.
“Asetnya (Koperasi) yang sudah diatas Rp 5 Miliar, yang sudah berizin salah satu pengurusnya wajib lulus uji kompetensi. Tidak harus ketua, sekretaris atau bendahara juga boleh, yang penting salah satu pengurus Koperasi. Kalau untuk koperasi cabang dari daerah lain, maka manajernya yang harus tersertifikasi,” paparnya.
Diketahui juga bahwa untuk saat ini Diklat dan uji kompetensi pengurus koperasi di bidang simpan pinjam saat ini belum menggunakan dana dari APBD Kota Cilegon, tapi Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Koperasi dan UMKM akan membiayainya.
“Untuk saat ini biaya diklat dan uji kompetensinya biayanya dari para pengurus koperasi masing-masing. Untuk anggaran tahun depan Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon akan membiayai dan memfasilitasinya,” tambah Didin.
Didin juga berharap dengan dibiayai Diklat dan Uji Kompetensi ini agar bisa dimanfaatkan oleh koperasi yang omsetnya masih dibawah Rp 5 Miliar.
“Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi yang mempunyai unit usaha simpan yang lebih kecil agar bisa lebih profesional dan terus berkembang,” tutup Didin. (*/Ika)