Dipimpin Dewan Gen Z, BK DPRD Cilegon Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Lembaga

CILEGON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah dan martabat lembaga legislatif.
Komitmen tersebut ditegaskan di bawah kepemimpinan Ketua BK DPRD Cilegon, politisi Partai Demokrat, Fachri Mohammad Rizki, yang juga dikenal sebagai salah satu anggota dewan termuda.
Fachri menjelaskan, Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan dewan yang memiliki fungsi strategis dalam menegakkan kode etik anggota DPRD secara independen.
Peran BK, katanya, serupa dengan fungsi bimbingan konseling (BK) di lingkungan sekolah, namun dengan ruang lingkup dan tanggung jawab yang lebih besar.
“Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan dewan yang dibentuk dari DPRD sendiri. Jika ada anggota DPRD yang menyalahi aturan atau kode etik, maka itu menjadi tanggung jawab BK untuk menindaklanjuti secara independen demi menjaga marwah dan martabat DPRD,” ujar Fachri, dikutip dari podcast Persepsi Fakta Fakta Banten, Senin (22/12/2025).
Sebagai pimpinan BK yang berasal dari generasi muda, Fachri mengakui terdapat tantangan tersendiri dalam merangkul anggota DPRD yang mayoritas berusia lebih senior.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan semangat gotong royong dalam menjaga kehormatan lembaga.
“Tidak mudah tentu, karena usia saya lebih muda dibandingkan sebagian besar anggota DPRD. Dibutuhkan komitmen dan pendekatan khusus agar semangat menjaga marwah DPRD bisa berjalan bersama,” ujarnya.
Fachri menuturkan, BK DPRD Cilegon beranggotakan lima orang yang berasal dari masing-masing fraksi.

Keberadaan BK tidak semata-mata untuk melakukan evaluasi, tetapi juga berfungsi sebagai lembaga independen yang menjamin penegakan kode etik DPRD secara objektif.
“Badan Kehormatan terdiri dari lima anggota dari tiap fraksi. Kami bekerja secara kolektif dan independen. Banyak diskusi dan pertukaran pandangan yang membangun chemistry satu sama lain,” katanya.
Ia menambahkan, tugas utama BK adalah memastikan seluruh anggota DPRD menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Hingga saat ini, kondisi internal DPRD Cilegon dinilai masih kondusif dan berjalan sesuai koridor aturan.
“Saya berharap tidak sampai terjadi pelanggaran etik yang krusial, apalagi yang berujung pada sanksi berat. Jika ada pelanggaran etik, BK memiliki kewenangan untuk menyurati partai politik yang bersangkutan,” ujarnya.
Meski demikian, Fachri menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dengan rutin mengingatkan anggota DPRD agar tetap menjaga etika dan perilaku sebagai wakil rakyat.
“Jika ada anggota DPRD yang dinilai tidak sesuai dengan etika, masyarakat bisa memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis. Kritik dan saran wajib kami terima,” katanya.
Menurut Fachri, seluruh anggota DPRD pada hakikatnya merupakan wakil rakyat yang harus mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kita berada di sini untuk masyarakat. Fokus dan tujuan utama kita adalah memperjuangkan aspirasi rakyat,” pungkasnya.
Paparan lengkap pernyataan tersebut dapat disaksikan melalui video di akun YouTube Faktabantenonline, atau melalui link video : https://youtu.be/QQLXuUAiPZA?si=4W7XM9XqxmzJvtSa.***

