Dirut PT PCM Mundur, Pemkot Cilegon Belum Tunjuk Pengganti
CILEGON – PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Jum’at (29/6/2018) di Grand Mangku Putera Cilegon.
RUPS-LB yang diselenggarakan ini membahas terkait pengunduran diri Direktur Utama PT PCM, Zamhari Hamid.
Saat diwawancarai, Pemerintah Kota Cilegon yang diwakili langsung oleh Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi, selaku pemegang saham utama mengatakan, bahwa hasil RUPS-LB kali ini menyetujui pengunduran diri Direktur Utama PT PCM.
“Tadi kita bahas permohonan Pak Zamhari, tapi melihat dari aturan yang ada harus melalui audit dulu, meskipun baru sekitar lima bulanan kinerja keuangannya bagaimana, ini sih sebenernya pra (RUPS-LB) tapi yah udah lah kita putusin aja kita terima Pak Zamhari mundur,” kata Edi.
Saat ditanya mengenai pergantian posisi Direktur Utama PT PCM, Edi mengatakan saat ini belum ada karena harus menunggu audit yang dilaksanakan oleh auditor independen.
Sementara kegiatan PT PCM akan dilaksanakan oleh Direksi yang ada sampai nanti ada Dirut definitif terpilih.
“Belum, karena diberikan waktu enam bulan untuk menentukan itu. Untuk kegiatan perusahaan dilaksanakan oleh dua Direksi menurut persetujuan pemegang saham,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Komisaris Utama PT PCM, Ratu Ati Marliati.
Menurutnya bahwa RUPS-LB kali ini dilaksanakan karena adanya pengunduran diri dari Direktur Utama yang haru segera diselesaikan.
“Kalau Direktur Utama mengajukan pengunduran diri, kita wajib menindaklanjuti. Kita pakai aturan yang ada, kita akan kaji. Beliau mengundurkan diri karena ingin fokus mengurus bisnis keluarganya,” ungkap Ati.
Saat disinggung mengenai ketidakhadiran Zamhari dalam RUPS-LB, Ratu Ati enggan menjawabnya.
“Karena sudah mengundurkan diri, kita bahas secara internal saja,” tegasnya. (*/DnA)