Dishub Cilegon Dorong Pengusaha Parkir Taat Aturan Perizinan
CILEGON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan usaha parkir yang belum memiliki izin resmi.
Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, mengatakan penertiban ini diawali dengan langkah sosialisasi kepada para pengelola parkir mengenai pentingnya perizinan usaha.
“Kami akan melakukan sosialisasi tentang pentingnya usaha parkir untuk memiliki izin resmi,” kata Heri usai rapat, Jum’at (19/9/2025).
“Dishub siap memfasilitasi, tetapi untuk teknis perizinan itu kewenangan DPMPTSP. Dari hasil rapat, juga akan dibentuk tim gabungan antara DPMPTSP dan Satpol PP,” tambahnya.
Ia menegaskan, Dishub memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban arus lalu lintas, termasuk pengawasan praktik parkir liar di bahu jalan maupun trotoar.
“Dishub berkepentingan dengan pengaturan arus lalu lintas agar tidak ada parkir di bahu jalan atau trotoar. Namun, terkait perizinan usaha, itu kewenangan DPMPTSP,” jelasnya.
Meski demikian, Heri menekankan perlunya kesadaran pengelola penitipan kendaraan untuk segera mengurus izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekarang kami memberikan imbauan kepada para pengusaha penitipan motor agar segera mengurus perizinan. Nanti juga akan dibantu dalam proses pengurusannya. Perizinan itu penting supaya usaha resmi, legal, dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.(*/Nandi).
