Dishub Cilegon Fokus Gelar Razia Kendaraan Angkutan di Kawasan JLS

BPRS CM tabungan

CILEGON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon kembali menggelar razia gabungan terhadap kendaraan angkutan barang yang overloud tonase muatan dan dimensi, serta angkutan orang yang KIR dan Trayeknya bermasalah, pada Kamis (28/9/2017) sore, di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

 

 

[aesop_parallax height=”50″ img=”http://faktabanten.co.id/wp-content/uploads/2017/09/pasang-iklan-1.png” parallaxbg=”fixed” parallaxspeed=”1″ captionposition=”bottom-left” lightbox=”off” floater=”on” floaterposition=”left” floaterdirection=”none” overlay_revealfx=”off”]

Razia gabungan yang bekerjasama dengan Polsek setempat ini dikatakan Tb Endang Suryana, akan rutin digelar Dishub Cilegon. Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan pendataan serta untuk mencegah rusaknya ruas Jalan JLS akibat kendaraan angkutan barang yang overloud tonase muatan.

“Kita didampingi dengan empat Polsek, Cibeber, Cilegon, Ciwandan dan Pulomerak sesuai titik razia. Selain itu razia ini juga selain bisa mencegah jalan cepat rusak, overloud muatan juga bisa membahayakan pengendaranya,” kata Endang, kepada awak media di sela-sela kesibukannya dalam razia gabungan tersebut.

Loading...

Saat disinggung soal razia yang rutin dilakukan di kawasan JLS dibandingkan lokasi lainnya, Tb Endang membenarkan bahwa aksinya ini akan lebih fokus di JLS.

“Ya sementara kita fokus di dua Kecamatan Cibeber dan Cilegon ini karena di Pulomerak dan Ciwandan sedang ada tamu untuk persiapan TNI, khawatir ada kemacetan bisa mengganggu,” terangnya.

Sejauh pantauan faktabanten.co.id, razia gabungan Dishub Cilegon ini masih berlangsung, namun Tb Endang menyatakan ada 10 kendaraan yang ditilang, sebagian besar diantaranya karena overloud tonase muatan.

“Kita sudah menilang 10 kendaraan, kebanyakan yang overloud tonanse muatan, masuk pasal 307, KIR juga ada masuk pasal 288, dan trayek penumpang biasanya bis angkutan pariwisata masuknya pasal 306 UU LLAJ. Ada juga yang kendaraannya kita tahan karena tidak bawa STNK dan surat-surat kendaraan lainnya. Yang kena tilang ini harus mengikuti persidangan di Pengadilan Serang, dulu di Kebon Jahe sekarang pindah di Pal Lima yang dekat Kejaksaan,” pungkasnya. (*/Ilung).

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien