Disperindag Cilegon Siap Ambil Alih Retribusi Sampah di Area Pasar Kranggot
CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tengah mengkaji wacana penyerahan kewenangan pengelolaan retribusi sampah di area dalam Pasar Kranggot kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
Sekretaris Disperindag Cilegon, Sekretaris Disperindag, Ariyandhi Nurmastiana, mengatakan rencana tersebut muncul karena area dalam pasar masih menjadi wilayah tanggung jawab Disperindag.
Menurutnya, wacana ini bertujuan untuk memperjelas pengelolaan dan tanggung jawab retribusi yang saat ini masih dipegang oleh dinas lain.
“Jadi ada keinginan agar kewenangan retribusi, khususnya retribusi sampah di area dalam pasar, diserahkan kepada Disperindag,” ujar Sekretaris Disperindag, Ariyandhi Nurmastiana, Senin (7/7/2025).
Meski begitu, Ariyandhi menegaskan bahwa tugas pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tetap berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
“Kalau dari TPS ke TPA itu tidak termasuk. Itu masih di DLH,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum rencana ini diimplementasikan, diperlukan pengaturan regulasi terlebih dahulu, terutama yang berkaitan dengan sistem karcis dan mekanisme pembayaran retribusi lainnya.
“Harus diatur regulasinya dulu, karena ada kaitannya dengan sistem karcis dan aspek administrasi lainnya,” tambahnya.(*/Nandi).
