Disperkim Masih Nunggu Persetujuan BPKAD Untuk Bongkar Gapura Perbatasan Cilegon – Anyer
CILEGON– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon masih menunggu persetujuan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kota Cilegon untuk melakukan pembongkaran gapura perbatasan Kota Cilegon dengan Anyer Kabupaten Serang.
Seperti yang diketahui, gapura penanda perbatasan yang terletak di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan itu terkena dampak pelebaran jalan nasional oleh Kementerian PUPR.
Karena dianggap mengganggu, maka tugu atau gapura perbatasan tersebut harus terpaksa dibongkar, namun ada mekanisme dan proses yang harus ditempuh untuk penghapusan sebagai aset Kota Cilegon.
Kepala Disperkim Kota Cilegon, Ridwan mengatakan pihaknya hanya menunggu persetujuan penghapusan aset dari BPKPAD Kota Cilegon sebelum dilakukan pembongkaran.
“Surat penghapusan aset itu sudah kami ajukan, tinggal disetujui saja. Begitu disetujui besoknya akan dilakukan pembongkaran,” tutur Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/5/2023)
Dikatakan Ridwan, nantinya gapura perbatasan Kota Cilegon dengan Kabupaten Serang itu bakal dibangun kembali.
Kendati demikian, dirinya belum memastikan kapan dimulainya pembangunan gapura pengganti namun, saat ini pihaknya masih melakukan tahap perencanaan.
“Tentu itu akan dibangun, karena itu kan penanda perbatasan cuma saat ini masih tahap perencanaan karena pasti ada perubahan lebar segala macam,” tandasnya. (*/Nas)