JAKARTA – PT Krakatau Engineering menolak dalil permohonan pada penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan dua mitra kerjanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pasalnya anak usaha dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk ini mengklaim telah membayar lunas utang kedua mitra tersebut.
“Semuanya sudah dibayar lunas 100% pada (tanggal) 2, 5, dan 8 Januari 2018,” ungkap kuasa hukum Krakatau Engineering Arnol Sinaga, dalam sidang lanjutan PKPU, Kamis (11/1/2018).
Keterlambatan pembayaran itu dikatakannya, lantaran adanya permasalahan manajemen di perusahaan. Ditambah telah terjadi pergantian direksi pada 18 Desember 2017 lalu.
“Di direksi yang sekarang benar-benar ingin menyelesaikan seluruh kewajiban dan berhubungan baik kepada para kreditur khususnya para vendor,” tambah Arnol.
Dengan dibayarkan seluruh utang tersebut, maka menurutnya, unsur Pasal 222 ayat 1 UU No. 37/2004 tidak lagi terpenuhi. Sehingga permohonan PKPU harus lah ditolak.
Terlebih, pembayaran tersebut telah diterima oleh kedua pemohon. “Itu juga yang akan kita jadikan sebagai bukti di persidangan,” tambah Arnol.
Adapun sebagai pihak pemohon adalah PT SLS Bearindo dan PT Sapta Asien Mid East.
Kuasa hukum kedua pemohon Pringgo Sanyoto mengatakan, piutang tersebut berasal dari pemesanan barang dan tagihan pekerjaan proyek milik Krakatau Engineering.
Berdasarkan berkas yang diterima dari pengadilan, setidaknya PT SLS Bearindo menagih utang sebesar Rp 1,5 miliar terkait beberapa pemesanan barang untuk proyek pembangunan pabrik kelapa sawit di Kalimantan Timur pada 2012.
Sementara kepada PT Sapta Asien Mid East berasal pekerjaan steel structure utility sheller & ITP warehouse tahap 1 dan street structure utility sheller & ITP warehouse tahap 3 pada proyek EPC UP-Grading unit produksi pelumas jakarta, Tanjung Priok Rp 163,05 juta pada Desember 2015.
Yangmana, diketahui utang itu telah jatuh tempo dan dapat ditagih. “Bahkan kepada Sapta Asien debitur (Krakatau Engineering) sudah sempat menawarkan skema pembayaran secara angsuran 18 kali selama 18 bulan terhitung pada Januari 2018,” ungkap Pringgo, Senin (8/1/2018).
Adapun hal tersebut dikarenakan kondisi keuangan Krakatau Engineering sedang sangat memprihatinkan. Sehingga ia menilai, Krakatau Engineering perlu merestrukturisasi utang-utangnya.
Atas hal tersebut, menurut Pringgo, permohonan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 222 ayat 1 UU tentang PKPU telah terpenuhi.
Apalagi, Krakatau Engineering juga memiliki utang kepada Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI. Hal tersebut diketahui dari laporan keuangan konsolidasi interim Krakatau Steel dan entitas anaknya per 30 September 2017 lalu. (*/Kontan)