Wisata Anyer

Ditolak BKN, Rotasi Mutasi Eselon II Cilegon Tertunda karena Faktor Waktu dan Regulasi

 

CILEGON – Rencana rotasi dan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon kembali tertunda.

Upaya pemerintah daerah untuk melakukan penyegaran jabatan yang diharapkan menjadi bagian dari evaluasi kinerja aparatur, harus berhenti di tengah jalan karena terganjal aturan kepegawaian nasional.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon, Ari Muhammad, mengungkapkan bahwa hasil assessment dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ditolak.

Penolakan itu terjadi karena regulasi yang berlaku tidak memungkinkan adanya rotasi atau mutasi bagi pejabat eselon II saat ini.

Menurut Ari, kendala bisa karena masa kerja pejabat di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memenuhi syarat minimal sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan yang berlaku, pejabat hanya dapat dimutasi setelah menjabat minimal dua tahun di posisi yang sama.

Sebaliknya, mereka yang baru dilantik kurang dari dua tahun belum diperbolehkan berpindah jabatan.

“Ditolaknya hasil assessment dari BKN karena regulasi yang tidak memungkinkan adanya rotasi mutasi Eselon 2 untuk saat ini karena faktor masa kerja yang belum memenuhi di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut,” ujar Ari, Rabu (8/10/2025).

Politisi PKB itu menegaskan bahwa dasar hukum mengenai rotasi dan mutasi pejabat telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020), serta Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT.

Dengan demikian, langkah pemerintah daerah yang menunda rotasi bukan merupakan pelanggaran aturan, melainkan bentuk kepatuhan terhadap mekanisme yang ditetapkan oleh BKN.

“Kalau saya melihatnya tidak dalam kapasitas pelanggaran regulasi yah, mungkin di BKN itu ada aturan ketika pejabat kurang dari 2 tahun itu belum boleh dipindah,” kata Ari.

Meski demikian, ia menilai masih ada peluang bagi pejabat tertentu untuk dimutasi atau dipromosikan lebih cepat, apabila memiliki capaian kinerja yang sangat baik dan mendapat rekomendasi dari BKN.

“Apalagi kinerjanya dalam penilaian dinyatakan tidak terlalu baik, kalau dalam asesmen kemarin dinyatakan kinerjanya baik, beliau bisa dipindah atau dipromosikan,” terangnya.

Ari juga menyinggung hasil penilaian BKN yang menunjukkan bahwa sebagian pejabat OPD di Cilegon belum menunjukkan kinerja optimal. Hal ini turut menjadi alasan mengapa BKN belum memberikan izin rotasi.

“Kinerja rekan-rekan OPD kita dinilai kurang mumpuni oleh BKN, makanya mereka belum diperbolehkan untuk pindah dari tempat kerjanya yang sekarang,” ucapnya.

Ia menilai, penilaian tersebut harus menjadi bahan introspeksi bagi para pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon untuk meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

“Berarti harus bekerja lebih keras lagi, lebih ekstra lagi karena penilaian dari BKN kurang lah dari catatan BKN,” lanjutnya.

Ari menegaskan bahwa rotasi mutasi bukan semata soal perpindahan posisi, tetapi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, ia berharap para pejabat yang belum memenuhi kriteria tetap fokus memperbaiki kinerja agar dapat membuka peluang karier ke depannya. (*/ARAS)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien