DLH Cilegon Sosialisasikan Aktivitas Pembuangan Sampah dari Luar Kota
CILEGON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon mulai mensosialisasikan adanya aktivitas sampah luar kota yang akan masuk ke TPSA Bagendung, Minggu, (11/9/2022).
Sosialisasi dihadiri oleh RT/RW, LPM, organisasi masyarakat dan pemuda, serta tokoh masyarakat di Kelurahan Bagendung.
Sampah yang berasal dari Kabupaten Serang yang dibuang ke TPSA Bagendung tersebut diprediksi mencapai ratusan meter kubik perharinya, yang kemudian diprotes oleh masyarakat yang tinggal di sekitar area TPSA Bagendung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade mengatakan, telah terjalin kesepahaman antara Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang ihwal penanganan sampah dari Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung.
Dimana bermula, Pemerintah Kabupaten Serang menemui permasalahan penanganan sampah yang berujung pada kordinasi antar Pemerintah Daerah.
“Tentunya kesepakatan merujuk pada regulasi yang ada. Kabupaten Serang akan memberikan kontribusi yang pertama dalam bentuk retribusi, kemudian kompensasi,” ujarnya.
Adapun usulan-usulan dari dan warga Kelurahan Bagendung, telah ada kesepakatan dari beberapa poin yang diusulkan seperti tempat medical center dan lainnya.
Terkait dengan gambaran aktivitas yang ada sambung Aziz, diperkirakan sekitar 30 armada setiap harinya. Dimana setiap armada diprediksi bisa menampung sekitar 7 meter kubik, atau setara dengan sekitar 210 meter kubik perhari.
“Volume sampah dari Kabupaten Serang sekitar 30 armada, per armada 7 meter kubik, dengan asumsi perhari sekitar 210 meter kubik. Sesuai dengan Perwal, per meter kubik dikenakan sebesar Rp85 ribu,” ujarnya.
Dengan adanya aktivitas pembuangan sampah dari luar Kota itu, masyarakat Kelurahan Bagendung meminta Pemerintah Kota meningkatkan perhatian terhadap masyarakat sekitar, termasuk kompensasi di dalamnya.
Saat ini usulan yang masuk tercatat jaminan kesehatan, medical center, penambahan program pembangunan lingkungan hingga penambahan sarana dan prasarana untuk masyarakat di Kelurahan Bagendung.
“Ada beberapa usulan yang harus diakomodir oleh kita (Pemkot Cilegon), misalnya tadi ada jaminan kesehatan untuk masyarakat bagendung, kemudian usulan penambahan program salira, penambahan sarana dan prasarana lingkungan di setiap RW. Kita akan komunikasikan dengan TAPD dalam hal ini dengan Bappeda,” tuturnya.
Meski begitu Aziz mengaku belum mengetahui secara pasti jangka waktu kerjasama antara Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang terkait pembuangan sampah tersebut.
“Daya tampung masih ada. Ada 30 persen lahan yang dapat dimanfaatkan, untuk sampah yang dari Kabupaten Serang akan ditempatkan di tempat tersendiri. Kita kan ini sifatnya membantu karena sampah itu tidak bisa dibuang, Kabupaten Serang pun sedang menyiapkan TPSA nya, tentunya sampai dengan TPS ini dibangun, akan melakukan kerjasama antara Kabupaten Serang dengan Pemkot Cilegon. Informasi dari Kabupaten Serang, kemungkinan perjanjian ini akan dilakukan selama 2 tahun,” ujarnya. (*/Wan)