Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Pemkot Cilegon Apresiasi Wajib Pajak Daerah
SIARAN PERS
DINAS KOMINFO STATISTIK DAN
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengapresiasi peran aktif wajib pajak daerah dalam mendukung pembangunan kota.
Dalam acara Pemberian Penghargaan Bagi Wajib Pajak Daerah Kota Cilegon Tahun 2024, yang digelar di Ballroom The Royale Krakatau Hotel pada Rabu, 14 November 2024.
Penghargaan diberikan kepada wajib pajak yang telah berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah.
Penjabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang berperan aktif dalam pembayaran pajak daerah.
Ia menegaskan bahwa pajak daerah bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk kontribusi nyata yang memungkinkan pemerintah daerah menjalankan program untuk kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak daerah yang telah hadir di sini serta yang berperan aktif dalam pembangunan Kota Cilegon melalui pembayaran pajak. Tanpa peran serta dari Anda semua, kami tidak bisa melaksanakan berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tutur Nana.
Dalam pidatonya, Nana juga menjelaskan bahwa Pemkot Cilegon kini telah mempermudah proses pembayaran pajak daerah melalui kemajuan teknologi, termasuk berbagai kanal digital seperti QRIS, transfer bank, ATM BJB, dan platform e-commerce.
“Kami terus menambah opsi pembayaran agar memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” imbuhnya.
Selain penghargaan bagi para wajib pajak, Kepala BPKAD Dana Sujaksani menegaskan, bahwa komitmen Pemkot Cilegon untuk meningkatkan pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur umum.
Dana menjelaskan bahwa pemberian penghargaan ini diharapkan mampu mendorong wajib pajak lainnya untuk semakin disiplin dan tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban mereka.
“Kami memberikan penghargaan khusus kepada wajib pajak yang taat, melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan benar, serta melaporkan penjualan dan pembelian dengan jujur. Harapan kami, ini memotivasi wajib pajak lainnya untuk terus memenuhi kewajiban dengan baik,” ujar Dana.
Dana juga menyampaikan bahwa target penerimaan pajak daerah tahun 2024 dipatok mencapai Rp1,068 triliun, dengan realisasi hingga November 2024 sebesar Rp502 miliar atau 47%, yang menunjukkan kenaikan kepatuhan dibandingkan tahun lalu.
Perwakilan dari wajib pajak daerah, Malim Hander Joni, General Manager Indorama, menyatakan harapannya agar pajak yang terkumpul dapat bermanfaat untuk pembangunan Kota Cilegon.
“Semoga pajak yang kami bayarkan bisa memberikan kontribusi yang bermanfaat, baik untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
Joni menambahkan bahwa pemanfaatan pajak daerah seharusnya bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, untuk mewujudkan Kota Cilegon yang maju dan sejahtera.
“Dengan adanya pajak, kita semua berperan dalam menciptakan kualitas hidup yang lebih baik dan membangun masa depan yang lebih cerah bagi Kota Cilegon,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Cilegon mempertegas peran serta warga dan perusahaan dalam menciptakan kota yang berkembang berkelanjutan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak demi kemajuan bersama. (*/Adv)