DPA OPD Cilegon di Website Hanya Ringkasan, Diskominfo: Yang Lengkap Harus Mengajukan Permohonan ke PPID

BI Banten Belanja Nataru

 

CILEGON – Arahan Walikota Cilegon Helldy Agustian kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang keterbukaan informasi publik salah satunya adalah transparansi anggaran dengan mengunggah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) mendapatkan tanggapan berbeda dari Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian atau Diskominfo Kota Cilegon.

Inisiatif Walikota Cilegon Helldy Agustian guna menciptakan pemerintahan yang informatif, komunikatif serta transparan kepada publik ternyata dinilai kurang baik oleh Diskominfo Kota Cilegon.

Sebelumnya, Helldy menginginkan seluruh OPD yang ada di Kota Cilegon dapat meningkatkan keterbukaan informasi baik terkait kebijakan maupun anggaran, salah satunya dengan cara mengunggah Dokumen Pelaksanaan Anggaran di website Pemkot Cilegon yaitu cilegon.go.id.

Namun ternyata, Diskominfo Kota Cilegon melalui Kepala Dinas Didin Supriatna Maulana mengatakan, DPA atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran tiap-tiap OPD tidak dapat diunggah di website Pemkot Cilegon.

DPA yang merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD secara rinci dan mendetail dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran itu, ditegaskan kembali oleh Didin tidak dapat diunggah diwebsite dan yang dapat diunggah hanyalah ringkasan DPA saja.

Padahal, dalam website cilegon.go.id terdapat fitur transparansi anggaran yang di dalamnya terdapat fitur DPA atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran.

Dalam wawancaranya, Didin Supriatna Maulana menyampaikan, masyarakat yang ingin mengakses atau melihat rincian DPA baik di Dinas Kominfo ataupun di dinas lainnya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID di masing-masing OPD atau dinas.

“Kaitan dengan rincian itu silahkan mengajukan ke PPID. Di Kemenpan aja cuma ringkasannya aja yang diupload itu gak sampai ke rincian,” kata Didin, Rabu (15/2/2023).

Pijat Refleksi

Untuk prosesnya, dalam pengajuan permohonan DPA nanti, Didin meminta kepada masyarakat atau pihak yang ingin melihat DPA atau Dokumen-dokumen lain, harus mencantumkan surat resmi dengan tujuan yang jelas.

Karena kata Didin, apabila DPA diupload di website Pemkot Cilegon, khawatir akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Kominfo hanya ringkasannya, kalau rincian minta ke OPD, pakai surat resmi, tujuannya untuk apa. Khawatir kalau rincian semuanya bisa disalahgunakan sama yang tidak berkepentingan,” jelas Didin.

“Silahkan minta ke dinas pakai surat permohonan ke PPID, saya ingin rincian DPA dan tujuannya buat apa begitu,” imbuhnya.

Didin juga mengaku mengikuti konsep tersebut dari kementerian, yang dimana dikatakan olehnya, Kementerian di Indonesia hanya mengupload ringkasan DPA saja di website, tidak sampai kepada rincian DPA-nya.

“Di kementerian aja semuanya hanya ringkasannya aja, gak sampai ke rinciannya,” pungkasnya.

Adapun, pantauan wartawan Fakta Banten, di beberapa pemerintahan seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mereka dengan buka-bukaan dan transparansi dalam menginformasikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan beberapa dokumen lain yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib diumumkan dan dipublikasikan kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu Didin menilai bahwa itu merupakan kebijakan masing-masing wilayah dan daerah, yang dimana Kota Cilegon atau Diskominfo Kota Cilegon memiliki kebijakan bahwa yang bisa dipublikasikan di website hanyalah ringkasan DPA saja bukan hingga rinciannya.

“Kebijakan disana seperti itu. Kalau di kami beda, kalau mau rinciannya ajuin ke OPD-nya. Bukan kita tidak informatif, dan memang betul Kota Cilegon itu tidak informatif. Tapi ada beberapa informasi yang kami rasa tidak bisa sembarang orang mendapatkannya. Tinggal minta ke OPD untuk DPA, tidak perlu di upload. Kita terbuka, kalau ingin informasi yang lebih detail minta ke PPID di masing masing OPD,” tegasnya.

“Untuk fitur DPA di website Pemkot Cilegon jadi itulah nanti kita akan hilangkan kalau memang tidak perlu,” tambah Didin. (*/Hery)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien