DPRD Cilegon Stop Bahas Perda Pengawasan Orang Asing, Masyarakat Desak Agar Dilanjutkan
CILEGON – Seiring dengan semakin pesatnya pertumbuhan industri di Kota Cilegon yang membuat keberadaan tenaga kerja asing juga makin banyak. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi sebuah bagian dari upaya invansi oleh asing atas bangsa ini.
Namun alih-alih mengatur dan membentengi upaya serangan tenaga kerja asing yang masuk, DPRD Kota Cilegon belum lama ini malah membatalkan rencana pembuatan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Orang Asing yang sempat diyakini akan membentengi persoalan tersebut.
Elemen masyarakat menyesalkan atas sikap DPRD yang mengabaikan persoalan tenaga kerja asing ini.
“Kami menyayangkan keputusan DPRD Kota Cilegon yang tidak mengesahkan Raperda Pengawasan Orang Asing, padahal cuma tinggal ketuk palu saja. Yang kami khawatirkan banyaknya keberadaan tenaga kerja asing di Cilegon yang tidak bisa berbahasa Indonesia sehingga bisa memicu gesekan karena miss komunikasi dengan warga Cilegon,” ujar Dwi Qorry, Ketua Ormas PEKAT-IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu) kepada faktabanten.co.id, Jum’at (24/11/2017).
Memang tidak bisa dipungkiri keberadaan tenaga kerja asing di kota industri ini yang semakin mudah saja ditemui di tempat umum atau keramaian karena jumlahnya yang terus meningkat, dan tentunya berpotensi adanya gesekan dan juga dampak perubahan sosio culure terhadap masyarakat Cilegon.
“Kita adalah bangsa yang berdaulat, diantaranya adalah dalam bahasa, dan budaya. Maka mestinya tenaga kerja asing yang wajib bisa bahasa Indonesia,” tegas Dwi Qorry.
Pria yang akrab dipanggil Cah Angon ini juga mengatakan kekhawatirannya akan adanya invansi asing jika hal ini tidak segera ditata oleh pihak yang memegang otoritas.
“Bukan kami anti investasi asing, yang kami khawatirkan jika hal ini tidak dicermati, dikelola dan ditata oleh payung hukum, kami khawatir akan berubah menjadi invasi asing di Kota Cilegon, dimana kita diamanati Allah untuk menjaganya,” tegasnya lagi.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar Perda tersebut kembali dirancang oleh DPRD Cilegon dan disesuaikan dengan Perundang-undangan di Indonesia.
“Kalau bertentangan dengan UU kenapa sudah menjadi draft dan di study bandingkan, soal itu tinggal disesuaikan sajalah. Jadi katuran dirancang kembali ini menyangkut hajat keperluan masyarakat Cilegon. Dan keberadaan tenaga kerja asing saya kira untuk upah juga harus diatur agar sama dengan upah tenaga kerja di kita,” pungkasnya. (*/Ilung)