DPRD Cilegon Tak Punya Website, KI Banten Sebut Badan Publik Wajib Implementasikan UU
CILEGON – Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu produk hukum yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
UU tersebut mengamanatkan kepada seluruh badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, sekaligus untuk tujuan meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik.
Namun, DPRD Cilegon sebagai badan publik dimana di dalamnya para wakil masyarakat cilegon justru tidak memiliki website.
Padahal badan publik ini sebagai lembaga yang memiliki tugas fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah Kota Cilegon, sehingga perlu mencontohkan ketaatannya terhadap aturan UU.
Sekretaris DPRD Kota Cilegon Heri Mardiana saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap terkait hal tersebut tidak memberikan jawaban apa yang menjadi penyebab lembaga wakil rakyat tersebut tidak memilik website.
Sementara itu Lutfi, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi pada Komisi Informasi (KI) Banten saat dimintai tanggapan terkait DPRD Cilegon tidak memiliki website mengatakan, akan mendorong semua badan publik untuk mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Diantara komitmennya adalah memiliki PPID dan website untuk memenuhi pelayanan masyarakat akan kebutuhan informasi publik.” ujarnya, Senin (7/8/2023) malam.
Disinggung bagaimana cara KI mendorong DPRD Cilegon memiliki website, Lutfi mengatakan melalui PPID Pemkot Cilegon bisa mendorong badan publik lain di Kota Cilegon.
Diketahui, Komisi Informasi Banten saat ini tengah melakukan penilaian monitoring evaluasi terhadap badan publik untuk menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban layanan informasinya kepada masyarakat.
Namun penilaian itu tidak dilakukan pada Badan Publik DPRD Cilegon melainkan pada 4 cluster yakni,
1. OPD Provinsi Banten,
2. Pemerintah Kabupaten/Kota,
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan,
4. Lembaga Non Struktural (LNS)/ Vertikal. (*/Wan)