DPRD Dikritik Pendukung Helldy, LSM Gappura Dorong Dewan Lapor ke Polisi
CILEGON – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Gerakan Peduli Pembangunan Rakyat (GAPPURA ) Banten Husein Saidan mendatangi kantor DPRD Cilegon menemui Ketua DPRD untuk memberikan surat pengaduan dan mendesak DPRD mengambil langkah hukum, Rabu (02/06/2021).
Hal ini berkaitan dengan adanya cuitan di media sosial Facebook dengan nama akun Pauri Samal yang dianggap melecehkan anggota DPRD.
Surat itu disampaikan Ketua Gappura Banten langsung kepada Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj di ruang kerjanya.
Pada kesempatan itu, Husen Saidan didampingi Sekjen Gappura Banten menerangkan, bahwa dirinya mewakili masyarakat, tidak terima atas adanya pelecehan terhadap institusi pejabat DPRD Kota Cilegon yang dinilai telah merendahkan martabat dan kehormatan DPRD sebagai representasi wakil rakyat. Untuk itu pihaknya meminta agar DPRD Kota Cilegon tegas mengambil langkah hukum agar tidak terulang hal serupa.
“Kami sudah melayangkan surat resmi mendesak anggota DPRD Kota Cilegon supaya menindaklanjuti secara hukum pelecehan itu. Dalam hal ini kami Gappura Banten mewakili masyarakat mendesak segera dilakukan, supaya tidak terjadi lagi. Kami sebagai masyarakat merasa sakit hati. Urusan nanti oknum itu minta maaf gimana nanti, agar ini tidak terulang dikemudian hari DPRD direndahkan kehormatannya sebagai wakil rakyat,” ujar Husen.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj menanggapi adanya dugaan pelecehan terhadap institusi yang dilakukan oleh oknum di media sosial yang kini sudah dihapus, diduga terkait status yang menyinggung soal protes DPRD terkait dugaan plagiat RPJMD beberapa waktu lalu. Ketua DPRD Kota Cilegon menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya adalah sikap normatif sebagai anggota DPRD, yang dilakukan sebagaimana mestinya.
“Undang-undang mengatur bahwa anggota DPRD itu representasi masyarakat. Dia wakil rakyat yang dipilih secara konstitusi. Sehingga apa yang disampaikan terkait isu-isu strategis ketika itu normatif dan sesuai dengan apa yang disampaikan. Tidak boleh ada siapapun institusi apapun mengkebiri demokrasi. Itu tupoksi anggota DPRD sebagai corong masyarakat dan itu disampaikan normatif kepada Pemda. Kecuali pernyataan yang disampaikan anggota DPRD keluar dari substansi tupoksi sebagai anggota DPRD. Marwah anggota DPRD adalah representasi masyarakat Cilegon,” Kata Isro.
Namun Ketua DPRD Kota Cilegon mengaku masih akan melakukan pertimbangan dan konsultasi dengan berbagai pihak.
“Kalau untuk tindakan kami dari DPRD akan berfikir dulu, terlalu besar kepala nanti, kalau ada masyarakat yang mengadukan melaporkan ada wakil rakyat yang dibegitukan dengan kata kasar kita akan lakukan konsultasi dengan polres Cilegon kita pelajari dulu untuk langkah kita ke depan,” tutupnya. (*/Novita)