Dugaan Black Campaign, Tim Hukum Paslon Isro-Uyun Laporkan Pemasangan APK di Aset Pemda

 

CILEGON – Tim kuasa hukum pasangan calon Isro-Uyun memberikan klarifikasi terkait temuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ramai diperbincangkan di grup WhatsApp tim pemenangan.

Pemasangan APK tersebut dilaporkan terjadi di salah satu aset milik pemerintah daerah, yang jelas-jelas melanggar peraturan.

Juli Trisno Aji, Ketua tim hukum Paslon Isro-Uyun, menyampaikan bahwa pihaknya segera bergerak cepat untuk menangani masalah ini.

“Kami sudah berdiskusi dengan Bawaslu dan Gakkumdu terkait temuan ini. Setelah melakukan pengecekan dengan tim yang bertanggung jawab atas pemasangan APK, mereka menyatakan dengan pasti bahwa tidak ada pemasangan APK di landmark milik Pemda,” ujar Juli, Selasa (15/10/2024).

Golkar HUT Banten

Lebih lanjut, Juli menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan tim pemenangan lainnya langsung mencopot APK yang terpasang di lokasi tersebut.

“Kami bergerak cepat karena kami taat hukum. Kami juga menduga ini adalah bentuk black campaign untuk membangun persepsi negatif seolah-olah tim Isro-Uyun melanggar aturan,” tambahnya.

Tim kuasa hukum Isro-Uyun juga telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu dan Gakkumdu agar dapat dilakukan investigasi lebih lanjut.

“Kami tidak berani menduga siapa pelaku di balik ini, apakah dari paslon satu atau dua. Biarkan Bawaslu dan Gakkumdu yang melakukan pengecekan, terlebih di area tersebut terdapat CCTV dari Pemda yang bisa dijadikan bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengarah Tim Pemenangan Isro-Uyun, Sutisna Abas, mengungkapkan kekesalannya atas aksi pemasangan baliho di area terlarang, yakni Landmark Cilegon.

Ia menduga pemasangan baliho tersebut bertujuan untuk menjatuhkan paslon nomor urut 03, Isro-Uyun.

“Ketika tim kami melintas di bunderan landmark pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, baliho belum terpasang. Kemungkinan besar, baliho dipasang antara pukul 03.00 sampai 05.00 pagi,” kata Sutisna.

Menurutnya, tim Isro-Uyun sangat paham aturan dan hukum, serta tidak mungkin melanggar dengan memasang APK di area yang dilarang.

“Kami tahu aturan, tidak ada tim pemenangan yang memasang baliho di Landmark,” ujar Sutisna geram. (*/Ika)

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien