Dugaan Korupsi Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan, Dinas LH Cilegon Digeledah Kejari

Lazisku

 

CILEGON – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan Kantor UPT TPSA Bagendung, Kamis (14/12/2023).

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon periode tahun 2020 hingga 2021.

Ks

Kepala Seksi Intelijen, Feby Gumilang mengatakan bahwa penggeledahan dilaksanakan di Ruang Sub Bagian Keuangan, Ruang Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, serta Ruang Administrasi UPT TPSA Bagendung.

dprd pdg

“Langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, yang dikeluarkan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Feby.

Hasil penggeledahan menunjukkan adanya benda, barang, dan dokumen yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terhadap benda, barang, dan dokumen tersebut dilakukan penyitaan,” terangnya.

Diketahui, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang telah ditingkatkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 menjadi dasar penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus.

“Tindakan ini sebagai bentuk komitmen dalam mengungkap dan menindak tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Semua proses penyidikan dan penggeledahan kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Feby. (*/Hery)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien