Dugaan Nepotisme dalam Seleksi PPK KPU Cilegon, Pengamat Politik: Kalau Ada Bukti Laporkan
CILEGON – Dugaan nepotisme dan transaksi uang dalam proses seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon kembali mencuat.
Sejumlah peserta seleksi yang merasa dirugikan mengungkapkan ketidakadilan dalam proses tersebut. Mereka menuding beberapa nama dipilih berdasarkan hubungan keluarga dan kepentingan tertentu.
Dugaan ini mencuat setelah beberapa peserta seleksi mengungkapkan bahwa calon-calon yang terpilih banyak yang memiliki koneksi keluarga dengan pejabat KPU atau politisi lokal. Nama-nama yang disorot antara lain Dede Nurhasanah, Heri Suheri, Irkham M Jamas, dan Leni Hartati.
Dede Nurhasanah disebut sebagai kakak kandung dari Anggota KPU Kota Cilegon Koordinator Divisi SDM, Nunung Nurjanah, dan istri dari Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkot Cilegon.
Sementara Heri Suheri merupakan adik ipar dari Anggota KPU Kota Cilegon Koordinator Divisi Teknis, Urip Haryanto. Leni Hartati, di sisi lain, diduga adalah istri dari seorang politisi Partai Golkar.
“Kami menduga adanya transaksi uang dalam penentuan PPK tersebut, meskipun hingga kini kami belum bisa memberikan bukti konkret terkait tuduhan tersebut,” kata salah satu peserta yang tidak ingin disebutkan namanya, pada Rabu (22/5/2024).
Menanggapi tudingan ini, pengamat politik UIN SMH Banten, Syaeful Bahri, menyarankan agar para peserta yang merasa dirugikan segera melaporkan dugaan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi.
“Kalau memang ada buktinya, lapor saja ke Bawaslu dan DKPP. Mereka yang berwenang melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran. Hal ini juga akan membantu menjaga integritas dan kredibilitas KPU,” ujar Syaeful Bahri saat dikonfirmasi oleh wartawan, pada Rabu (22/5/2024).
Ia mengatakan bahwa rangkaian proses seleksi serta penentuan peserta-peserta yang lolos merupakan wewenang dari KPU Kota Cilegon.
Lebih lanjut ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sangat menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Ketua KPU Kota Cilegon, Pachturochman beserta jajaran.
“Saya sangat menghargai keputusan mereka, namun kalau memang hasil pengumuman kemarin dinyatakan janggal dan mempengaruhi netralitas pemilu serta ada bukti, silahkan saja lapor ke Bawaslu atau DKPP,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini dan belum bisa dihubungi oleh wartawan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon sudah berhasil dihubungi namun dirinya enggan memberikan statement atau mengklarifikasi berita yang ada.
Masyarakat juga berharap agar Bawaslu dan DKPP segera mengambil langkah untuk menyelidiki dugaan ini.
“Semoga nanti ada langkah tegas yang diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses seleksi PPK di Kota Cilegon dan memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung secara adil dan transparan,” kata salah satu peserta lain yang tidak lolos seleksi dan tidak memiliki keluarga di badan pemerintahan.
Sementara itu, peserta seleksi yang merasa dirugikan terus mendesak KPU RI untuk menindaklanjuti dugaan tersebut dan memberikan sanksi pemecatan kepada komisioner yang terbukti melakukan nepotisme dan transaksi uang.
“Ya kami berharap kepada Bawaslu, DKPP, dan KPU RI agar memperbaiki sistem seleksi dan memastikan bahwa anggota yang terpilih benar-benar berdasarkan kompetensi dan integritas, serta tidak merusak netralitas dari anggota PPK itu sendiri,” tutupnya. (*/Hery)