Dugaan Peredaran Solar Ilegal Dari Sumatera di Cilegon Perlu Diusut
CILEGON – Peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal masih ditemukan beredar di wilayah Kota Cilegon, Banten.
Sejumlah mobil tangki yang diduga mengangkut solar Palsu atau sebutan “Solar Cong”, terlihat terparkir di pinggir Jalan Cikuasa Atas, Gerem, Kecamatan Grogol, pada Jumat (10/4/2026) siang.
Keberadaan kendaraan tersebut menimbulkan kecurigaan terkait asal-usul dan legalitas muatan BBM yang dibawa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tangki tersebut diduga berasal dari wilayah Sumatra dan masuk ke Cilegon melalui jalur penyeberangan kapal ferry di Pelabuhan Merak.
Kendaraan itu disebut-sebut lolos dari pengawasan baik dari otoritas Pelabuhan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) saat proses distribusi.
Padahal, pengangkutan bahan bakar minyak termasuk dalam kategori barang berbahaya yang diatur secara ketat dalam regulasi pelayaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan, bahan mudah terbakar baik cair, padat, maupun gas wajib mendapat penanganan khusus dan tidak boleh dibawa sembarangan oleh penumpang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga menegaskan bahwa nakhoda atau operator kapal berhak melarang barang yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
Dalam ketentuan tersebut, BBM seperti bensin, solar, dan minyak tanah, termasuk dalam daftar barang yang dilarang dibawa tanpa prosedur dan pengawasan ketat.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek KSKP Merak Polres Cilegon Polda Banten, AKP Gusti Almasri, menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Akan kita selidiki dan kami teruskan ke Kanit Reskrim,” ujarnya, Via Chat WA Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan, pihak kepolisian bakal mendalami informasi terkait asal muatan solar tersebut.
“Iya, kita selidiki dulu, apakah benar dari Sumatera atau dari yang lain,” katanya.***


