Dukcapil Cilegon Terapkan Tanda Tangan Elektronik
CILEGON– Dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon menerapkan tanda tangan elektronik atau digital pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
“Penerapan terobosan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 atas terobosan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Kepala Disdukcapil Kota Cilegon, Soleh, Kamis (16/5/2019).
Soleh juga menjelaskan dalam tanda tangan elektronik atau digital menggunakan sistem yang canggih. Pada 2019 ini, Pemkot telah melakukan uji coba sembari menyesuaikan kondisi dan kelemahan dari sistem baru ini. Nantinya secara keseluruhan akan diterapkan di 2020 mendatang.
“Dokumen yang diterbitkan ini sudah sah, karena telah dijamin keabsahannya oleh badan yang bertanggung jawab dalam bidang ini,” jelasnya.
Menurut Soleh, tanda tangan elektronik ini bukanlah layaknya tanda tangan pada umumnya. Namun, bentuk barcode yang kerahasiaan dan keamanannya telah terjamin oleh BSRE dan BSSN. Adapun diharapkan dengan penerapan sistem ini, layanan terhadap masyarakat jauh lebih efektif, dan memudahkan masyarakat atas mobilitas yang dilakukan.
“Misalnya saya ada tugas di luar juga tidak ada tanggungan untuk menandatangani KK ataupun akte. Jadi saya punya sebuah aplikasi yang tersambung kemudian dengan mudah menerapkan agar pelayanan tetap jalan,” tandasnya. (*/Ilung)