Empat Kecamatan di Cilegon Belum Punya Rencana Detail Tata Ruang, Perizinan Harus Manual

 

CILEGON — Proses perizinan satu pintu yang dilayani oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon untuk para pelaku Usaha yang berada di kecamatan Cibeber, Jombang, Cilegon, dan Purwakarta tidak akan terbit izinnya.

Pasalnya, karena empat kecamatan tersebut belum mempunyai Rencana Detail Tata Ruang yang sudah terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh DPMPST.

Hal itu terungkap ketika salah seorang pelaku usaha dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak keluar izinnya.

“Mau mengurus perijinan koperasi untuk mendapatkan NIB juga OSS. Namun kami mendapati keterangan bahwa harus ada RDTR,” kata Ida, Pengurus Koperasi Konsumen asal Cibeber, Kamis (15/01/2026).

Ida mengaku baru mengetahui bahwa wilayah Kecamatan Cibeber belum termasuk dalam RDTR Kota Cilegon, sebagaimana disampaikan petugas DPMPTSP.

“Tadi penjelasan dari pegawai DPMPTSP, menyatakan, baru 4 Kecamatan yang sudah terintegrasi dalam RDTR di Kota Cilegon,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pegawai DPMPTSP Kota Cilegon, Hardy, membenarkan adanya ketentuan tersebut dan menyebut bahwa kebijakan itu merupakan aturan dari pemerintah pusat.

“Iya betul pak, itu aturan dari pusat. Dimana setiap penerbitan OSS, harus ada NIB. Dan juga ada RDTR dari tata ruang,” tuturnya.

Hardy menyarankan agar pelaku usaha atau koperasi yang ingin mengurus NIB terlebih dahulu mengajukan RDTR secara manual ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

“Kesana aja dulu, nanti setelah terbit RDTR dari PUTR akan kami usulkan supaya bisa terbit di system OSS-nya,” ucapnya.**

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien