Loading...

Fasilitasi Pelayanan Pemutihan Pajak, Kasat Lantas Polres Cilegon Akan Tindak Tegas Jika Ada Pungli

 

CILEGON – Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, menyatakan kesiapannya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat yang memanfaatkan program kebijakan Pemerintah Provinsi Banten 2025 pemutihan pajak kendaraan roda dua dan empat di Kota Cilegon dengan mudah, cepat, dan efisien.

Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila ditemukan praktik pungutan liar (pungli) selama proses layanan berlangsung.

“Jika ada pungutan di luar ketentuan resmi, kami akan tindak tegas. Intinya kami sepakat menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Pelayanan harus cepat, praktis, dan seefisien serta tanpa hambatan,” ujar AKP Mulya, saat ditemui di Kantor UPT Samsat Kota Cilegon, Jumat (11/4/2025).

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak merasa cemas atau khawatir jika mengalami kendala dalam proses pelayanan, karena telah disiapkan layanan informasi dan bimbingan konseling.

“Kami sudah menyediakan wadah informasi yang terintegrasi dengan pihak kepolisian. Ini sebagai sarana konsultasi, jika ada kendala atau kekurangan dokumen, masyarakat akan langsung dibimbing oleh petugas sesuai prosedur,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Cilegon, Tb. Mochamad Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan pelaksanaan program pemutihan pajak ini.

“Intinya kami akan semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik selama program pemutihan berlangsung. Alhamdulillah kami mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Cilegon, jajaran Kepolisian, dan Jasa Raharja. Semoga pelaksanaan ini berjalan optimal hingga 30 Juni 2025,” ujarnya.(*/Nandi)

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien