Gaji Karyawan PT Putera Master di Cilegon Tak Dibayar Selama 8 Bulan, Disnaker Sarankan Tempuh Jalur Pengadilan
CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menanggapi serius keluhan para karyawan PT Putera Master yang sebelumnya telah menyampaikan kondisi mereka melalui pemberitaan media terkait gaji dan BPJS yang belum dibayarkan selama delapan bulan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Cilegon, Faruk Oktavian, menjelaskan bahwa pihaknya prihatin atas kasus yang menimpa para karyawan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Disnaker telah melakukan dua kali pencatatan mediasi.
“Pencatatan mediasi pertama dilakukan pada tahun 2022 dan telah menghasilkan perjanjian bersama. Pencatatan kedua dilakukan pada bulan Agustus 2024. Namun, pada mediasi tahun 2024 tersebut, tidak tercapai kesepakatan dan akhirnya mediator mengeluarkan anjuran,” ujar Faruk, Rabu, (14/5/2025).
Dalam mediasi yang berlangsung pada Agustus 2024, terdapat satu poin dalam risalah tripartit yang menyatakan bahwa para pekerja dan pihak pengusaha menyepakati bersama untuk melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Serang.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, jalur Pengadilan Hubungan Industrial dapat ditempuh apabila upaya perundingan bipartit dan tripartit gagal menghasilkan kesepakatan.
“Mereka sudah mendapatkan anjuran tertulis dari kami (Disnaker Cilegon), tinggal melanjutkan ke pengadilan sesuai ketentuan dalam UU PPHI,” tambahnya.
Kabid Hubungan Industrial yang akrab disapa Kang Faruk ini juga menjelaskan bahwa pihak Disnaker telah berupaya secara maksimal dengan melayani proses mediasi pada tahun 2022 dan 2024.
Faruk menambahkan bahwa kewenangan Disnaker Kota Cilegon memiliki batasan tertentu.
Berdasarkan huruf G pada lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dalam bidang hubungan industrial meliputi: pertama, pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi di satu daerah kabupaten/kota; kedua, pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan di wilayah kabupaten/kota.
“Kewenangan mediator hanya sampai pada pemberian anjuran tertulis. Apakah anjuran itu dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau tidak, itu sudah di luar kewenangan mediator,” tegasnya.
“Peran Disnaker Cilegon dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagai mediator akan membuahkan hasil ketika proses mediasi berhasil menghasilkan perjanjian bersama,” jelas Faruk secara gamblang. (*/Ika)


