Gelar Rapat Koordinasi PPID, Ini Kata Kadis Kominfo Cilegon

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

CILEGON – Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kota Cilegon melalui Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PIK) mengadakan kegiatan rapat Koordinasi, Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang diadakan di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu (25/05/2022).

Kepala  Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kota Cilegon, Didin S. Maulana menjelaskan kegiatan ini untuk koordinasi awal terkait PPID di Kota Cilegon.

“Pada kesempatan ini, kami mengumpulkan PPID Pelaksana di setiap OPD untuk koordinasi awal terkait pelaksanaan PPID di Kota Cilegon, saya dengar juga masyarakat banyak yang ingin mendapatkan informasi, dokumentasi atau data, jadi kita perlu adanya koordinasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Dalam acara rapat koordinasi ini, Didin meminta kepada peserta untuk ikut berdiskusi terkait PPID ini.

Advert

“Saya meminta kepada PPID Pelaksana disini untuk bisa berdiskusi bersama dan diharapkan dengan adanya diskusi terkait permasalahan ini, informasi akan menjadi sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008, tentang informasi publik,” tuturnya.

“Semua masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dari mulai perencanaan program hingga bagaimana dalam proses pengambilan keputusannya,” sambung Didin.
Lebih lanjut, Didin mengatakan bahwa Dinas Kominfo sedang membuat aplikasi terkait pelayanan PPID agar semakin mempermudah masyarakat untuk meminta informasi.
“Masyarakat dinilai wajib untuk mengetahui terkait informasi maupun dokumen dan data karena adanya hak tersebut, dalam mengatasi permasalahan ini, kami sedang melaksanakan pembuatan aplikasi yang memungkinkan masyarakat mendapatkan dokumen dan data informasi yang dibutuhkan tanpa perlu harus datang di tempat, masyarakat nantinya wajib untuk mengisi data formulir pada aplikasi tersebut untuk meminta informasinya,” jelasnya.
PUPR Banten Infografis
Sementara itu, Kepala Bidang PIK, Atikoh mengatakan kegiatan ini berdasarkan UU No. 14 terkait keterbukaan informasi publik.
“Kegiatan ini merunut dari implementasi kita terhadap UU No. 14 tentang keterbukaan informasi publik dan juga SK. Wali kota Cilegon Nomor: 042.05/KEP.117-DISKOMINFO/2021,” terangnya.
Lebih lanjut, Atikoh menjelaskan bahwa sebagai badan publik memiliki beberapa kewajiban.
“Sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
“Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan; badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik,” tutup Atikoh. (*/Red)
Bawaslu Kota Serang Money Politik
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien