GEMA Al-Khairiyah Sesalkan Ketidakhadiran Menteri Agama Pada Sidang Perdana Pendirian Gereja di Cilegon

Dprd ied

 

CILEGON– Gerakan Mahasiswa (GEMA) Al-Khairiyah Kota Cilegon menyayangkan sikap Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Sekda Kota Cilegon Edi Ariadi dan Mantan Lurah Gerem Nasyir yang tidak menghadiri sidang pertama gugatan Pendirian rumah ibadah gereja Cilegon.

Dalam sidang pertama tersebut ada tiga pihak yang tidak menghadiri persidangan Pihak tergugat satu, Menteri Agama Yakut Kholil Qoumas, turut tergugat kesembilan Mantan Sekda Kota Cilegon Edi Ariadi dan turut tergugat kesepuluh Mantan kepala Desa Gerem H. Nasyir.

Muhammad Jirin Ketua DPD GEMA Kota Cilegon menyayangkan atas ketidakhadiran para pihak tergugat dan turut tergugat tersebut.

dprd tangsel

Jirin mengaku ketidakhadiran mereka bentuk tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Karena ini sebagai bentuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan ditunggu kepastian hukumnya oleh masyarakat Cilegon seharusnya, menteri Agama hadir dalam persidangan ini, paling tidak kuasa hukumnya yang hadir sebagai bukti menghargai proses hukum di pengadilan, kalo tidak hadir seperti ini kan, sidangnya tidak bisa dilanjut,” ujarnya.

Jirin juga meminta Edi Ariadi dan Nasir mantan Kepala Desa Gerem menghormati dan mematuhi panggilan pengadilan sebagai warga negara yang pernah menjadi pejabat daerah untuk menjelaskan keterlibatannya dalam proses pemilikan tanah HKBP.

Diketahui, sidang perdana atas gugatan Pendirian Gereja di Cilegon yang dilayangkan Sekjend PB Al-Khairiyah pada (13/10/22) ditunda lantaran pihak tergugat dan pihak turut tergugat tidak hadir. (*/Nas)

Golkat ied