GMNI dan PMII Minta Kejaksaan Dalami Kesaksian Terdakwa Kasus JLS Cilegon
CILEGON – Dua organisasi mahasiswa Nasional yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) soroti kasus korupsi yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau Jalan Aat – Rusli. Dan mendesak, agar aparat penegak hukum baik di Kejaksaan Tinggi Banten ataupun Kejaksaan Negeri Cilegon untuk mendalami kasus ini.
Ketua PMII Kota Cilegon Edi Djunaedi meminta, agar Kejati Banten terus dalami kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan, apalagi telah beredar nama-nama yang dikaitkan dengan kasus korupsi lapis beton di Jalan Lingkar Selatan.
“Keterangan terdakwa harus dijadikan pintu masuk, untuk menyelidiki dugaan keterlibatan beberapa orang dalam kasus korupsi lapis beton JLS,” kata Edi, Kamis (4/2/2021).
Pasalnya, korupsi lapis beton JLS telah merugikan keungan negara senilai 1,3 Miliar. Sehingga, PMII berharap pihak terkait bisa menegakkan hukum seadil-adilnya, karena korupsi telah menyengsarakan rakyat, khususnya masyarakat Cilegon.
Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua DPC GMNI Cilegon, Syaihul Ihsan menjelaskan, dalam dakwaan dalam persidangan tersebut dijelaskan, bahwa pelaksanan proyek JLS tersebut ditemukan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Sehingga, pihaknya mendorong stakeholder terutama aparat penegak hukum di Cilegon ataupun Provinsi Banten, untuk mengkaji hal tersebut. Mengingat, ini adalah uang rakyat yang harus diselamatkan dan jangan sampai digerogoti oknum.
“Cilegon digerogoti dan dijadikan ajang bagi-bagi jatah oleh sekelompok oknum untuk memperkaya diri. Lihat perekonomian dan prilaku para kroni dan antek-antek sang komparador itu, mereka berdalih atas nama rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Semoga jangan terjadi lagi hal-hal seperti ini,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon dengan terdakwa pengusaha selaku kontraktor pelaksanaan pekerjaan terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Serang, Selasa (2/2/2021).
Sidang kali ini dengan agenda keterangan terdakwa, Tb Dhonny Sudrajat, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Nana Sulaksana, dan Syahrul Direktur PT Respati Jaya Pratama (RJP). Di hadapan majelis hakim, terdakwa Tb Dhonny Sudrajat memberikan keterangan dengan menyebutkan nama-nama yang ikut mengatur dan menerima fee. (*/A.Laksono).