Hak THR Petugas Cleaning Service di Pelabuhan Merak Dibayarkan Tak Sesuai Aturan
CILEGON – Ratusan petugas Cleaning Service yang bekerja di Pelabuhan Merak kembali mengeluhkan tidak mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan yang merugikan pekerja ini kembali terulang, karena pada tahun sebelumnya hal ini juga dialami oleh para pekerja.
Diketahui, para pekerja yang bernaung di vendor PT Bangkit Karya Jaya (BKJ) yang merupakan rekanan PT Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak ini sudah bekerja lebih dari lima tahun.
THR hak para pekerja kali ini tidak diterima utuh sesuai aturan, yakni hanya dibayar Rp 2,5 juta per-orang.
“Kejadian ini bukan kali ini saja kang, setiap jelang THR pasti PT BKJ membayar THR tidak penuh, itu juga harus dipaksa dulu baru keluar,” ujar salah satu petugas Cleaning Service yang enggan disebutkan namanya, Rabu (13/6/2018).
Selain jumlah THR yang tidak penuh, pembayaran oleh manajemen PT BKJ juga terlambat, dan terkesan menunda-nunda.
“Kami salah mah ditegur, giliran THR mah ditunda-tunda, dan tidak penuh. Seharusnya kami mendapat tiga juta enam ratus ribu (sesuai satu bulan gaji). Eh, ini mah hanya mendapat segitu. kami kan sangat butuh buat keperluan lebaran,” keluhnya lagi.
Kebijakan THR yang dialami petugas cleaning service di Pelabuhan Merak ini jelas melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur besaran THR hingga waktu pemberiannya.
Sementara saat coba dikonfirmasi, Samingan, Direktur PT BKJ yang merupakan rekanan PT ASDP Cabang Merak, nomor telepon genggamnya dalam keadaan tidak aktif. (*/Red)