Helldy-Sanuji No Coment Soal JLS Terancam Rusak Lagi, Pasca Idul Fitri Truk Pasir Overload Bebas Melintas Lagi

CILEGON – Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon yang sebelumnya pada momen mudik lebaran lalu digunakan sebagai jalur pemudik motor dan angkutan logistik yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera via Pelabuhan Ciwandan, kondisinya saat ini terancam akan kembali rusak parah.

Pasalnya, setelah jalan tersebut diperbaiki guna memperlancar arus mudik, kini JLS Cilegon mulai kembali digunakan untuk jalur angkutan truk dengan bermacam-macam muatan, seperti muatan pasir dan angkutan material industri yang melebihi kapasitas atau tergolong dalam kategori ODOL (Over Dimensi Over Load).

Diketahui sebelumnya juga, jalan yang diberi nama Jalan Aat-Rusli itu dalam kondisi yang rusak berat akibat bebasnya lalu-lintas truk-truk ODOL.

Sehingga, Pemkot Cilegon sebelum musim mudik lebaran harus berupaya keras memperbaiki JLS, agar jalan yang rusak tidak menyebabkan kecelakaan lalu-lintas.

Namun saat ini, ruas JLS Cilegon nampaknya kembali dibebaskan untuk kendaraan angkutan ODOL, sehingga jalan yang tadinya sudah dalam kondisi lumayan baik akan terancam rusak kembali dalam waktu dekat.

Ditanya tentang kondisi JLS Cilegon yang terancam rusak lagi, Pemerintah Kota Cilegon hanya diam dan terkesan mengacuhkan fenomena pelanggaran truk-truk ODOL yang beroperasi di JLS.

Pijat Refleksi

Walikota Cilegon Helldy Agustian menolak diwawancarai soal tersebut.

“Udah kita bicara buruh saja,” kata Helldy, seusai menghadiri Peringatan Hari Buruh, Senin (1/5/2023), di depan Kantor Pemkot Cilegon.

Sikap tidak jauh berbeda juga ditunjukkan oleh Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta.

“(Minta statement) Pa Walikota dah, Pa Walikota yah, itu yang kemarin ikut memperbaiki (jalan lingkar selatan),” ungkap Sanuji di waktu dan tempat yang sama.

Sikap acuh Kepala Daerah terhadap pelanggaran truk ODOL yang merusak JLS selama ini menjadi tanda tanya.

Padahal, truk ODOL ini melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan sanksinya diatur pada Pasal 307 yang mengatur sanksi penjara dan juga denda. (*/Hery)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien