Interpelasi DPRD Cilegon Batal, Anggota Fraksi Gerindra: Tabayyun Kasus Gusdur

BI Banten Belanja Nataru

 

CILEGON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dalam Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada Rabu (19/1/2022) sepakat membatalkan usulan hak interpelasi.

Pembatalan tersebut lantaran mayoritas yang hadir sebanyak 14 anggota memutuskan untuk tidak melanjutkan Interpelasi.

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Cilegon Fraksi Gerindra, Rino Hadi Putra turut mempertanyakan atas kejelasan interpelasi tersebut karena menurutnya tidak ada materi yang kuat.

“Apa yang mau di interpelasi, materinya gak substantif jika di interpelasi, semuanya sedang berjalan dan itu tidak konkret, tidak subtansif kalo hanya mau bertanya,” kata Rino kepada Fakta Banten, Kamis 20 Januari 2022.

Politisi muda ini melihat ada kepanikan politik di ranah Eksekutif saat gagasan interpelasi itu bergulir yang secara linear dimaknai sebagai tahap awal menuju proses impeachment atau pelengseran.

Menurutnya, proses interpelasi ini merupakan proses yang panjang, dan secara substansi menurut undang-undang nomor 22 tahun 2003, tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 27 A.

Hak Interpelasi merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meminta keterangan kepada Pemerintah.

Pijat Refleksi

Keterangan dalam hal ini mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis yang kemudian akan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Disinggung oleh Rino, bahwa ada beberapa tahapan jika ingin melakukan proses interpelasi.

“Ya secara substansi meskipun dilakukan akan cenderung keluar dari konteks, ada beberapa tahapan lanjutan, bisa hak angket, kemudian membuat pansus dan seterusnya,” ujarnya.

Anggota DPRD dari Dapil Citangkil Ciwandan ini menjelaskan, hal tersebut berkaca pada peristiwa Presiden ke empat yaitu Abdurahman Wachid alias Gusdur saat dilengserkan oleh MPR melalui sidang istimewa pada tahun 2001.

“Pada saat Undang-Undang Dasar 1945 di amandemen pada tahun 2022, salah satu materi muatannya adalah triger atas peristiwa Gusdur di impeach (dilengserkan), Gusdur pada waktu itu tidak dilakukan proses persidangan, peristiwa ini lah yang kemudian merubah tata aturan perundangan-undangan di Indonesia, terutama terkait pelengseran Kepala Negara hingga Kepala Daerah,” jelasnya.

“Kepala negara maupun kepala daerah bisa dilengserkan, jika terbukti melakukan tindak pidana murni. Jadi Pak Walikota dan Wakilnya gak perlu risau dan takut dilengserkan. Kan tidak ada tidak ada tindak pidana murni yang dilakukan. Atau jangan-jangan ada indikasi ke arah sana apa ya kok jadi panik begitu,” pungkasnya sambil tertawa.

Diberitakan oleh beberapa media, Partai Gerindra melalui Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon mengaku tidak akan mengikuti interpelasi, namun tetap menjadi mitra kritis pemerintah Helldy-Sanuji. (*/Ihsan) 

 

 

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien