Ironi Apartemen Pertama di Cilegon tak Kunjung Terealisasi, LPK Terima Aduan Konsumen

KPU Cilegon Coblos

 

CILEGON – Nyaris hilang dari ingatan terkait akan berdirinya apartemen pertama di Kota Cilegon yang kini tak jelas realisasi pembangunannya.

Ironisnya, transaksi pembayaran untuk pembelian unit apartemen dari konsumen terhadap developer maupun perbankan telah terlaksana.

Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Cilegon (LPKC) Lutfhi Abdullah menyesalkan kondisi itu.

Apalagi menurutnya, konsumen harus tetap melaksanakan kewajibannya tanpa bisa menerima haknya sebagai konsumen (objek apartemen tidak terwujud) sebagaimana yang diadukan dan dikeluhkan para konsumen.

“Pengakuan konsumen, apartemen yang dijanjikan akan selesai dibangun pada Bulan Agustus 2023. Namun sampai saat ini belum nampak progres pembangunannya,” ujar Luthfi kepada Fakta Banten, Rabu (1/11/2023).

Semua, sambung Lutfhi, konsumen tidak tertarik dengan keberadaan apartemen dikarenakan developer dinila kurang kredibel.

Seiring waktu, pihak developer melalukan kerjasama dengan PP Property yang diyakini konsumen bahwa PP Property memang secara management mampu merealisasikan pembangunan tersebut.

Tak ayal para konsumen pun tertarik untuk melakukan pembelian.

“Dengan adanya logo PP Property yang notabene perusahaan BUMN yang menjadi nilai plus bagi marketing apartemen itu,” tutur Lutfhi.

Setelah adanya transaksi booking dan DP, konsumen menanyakan progres pembangunan dari bulan ke bulan bahkan tahun ke tahun.

Tapi yang didapat hanya janji-janji bahwa apartemen segera di bangun.

Bahkan menurut Lutfhi, pihak konsumen sudah melayangkan surat teguran terkait progres pembangunan apartemen, dan kembali mendapati janji-janji seperti sebelumnya.

” Seharusnya Apartemen ini sudah bisa diserah terimakan kuncinya,” ujar Lutfhi.

Karena itu, muncul upaya dari konsumen untuk menghentikan pembayaran baik yang melalui developer maupun perbankan mengingat hak konsumen tidak dijamin oleh developer dan mengadukan persoalan tersebut kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Cilegon.

“Kita sudah mempelajari dokumen-dokumen perjanjian jual beli dan upaya klarifikasi dengan mengedepankan asas keseimbangan kepada pihak perbankan. Keinginan dari para konsumen adalah pengembalian dana (refund) yang sudah dikeluarkan oleh konsumen seratus persen tanpa ada solusi relokasi.” tegasnya.

Transaksi akad kredit Apartemen Terrace berlokasi di sekitaran komplek Puri Krakatau Hijau berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Lembaga Perlindungan Konsumen menduga terjadi konspirasi terhadap perjanjian perjanjian yang dibuat developer maupun perbankan dibawah notaris, dengan ditemukannya klausul-klausul baku, sesuai pasal 8 UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk menggunakan klausul baku dalam perjanjian /kesepakatan jual beli (mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen). (*/Wan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien