Izin Dibekukan oleh Pemkot, Parkir Ramayana Mall Cilegon Kini Gratis
CILEGON – Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Cilegon melakukan pembekuan pengelolaan parkir Ramayana Mall Cilegon pada Jumat (23/2/2018) sore.
Dengan pembekuan yang berlaku selama dua bulan atau 60 hari ini, selama waktu itu parkir kendaraan di Ramayana Mall Cilegon tidak boleh dipungut biaya alias gratis.
Tampak Kepala Satpol PP Cilegon Juhadi M Syukur berikut puluhan personelnya serta Kepala Dishub Cilegon Andi Affandi, dan Kabid Perhubungan Darat pada Dishub Cilegon Uteng Dedi dalam kegiatan pembekuan parkir tersebut.
“Pembekuan pengelolaan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon No, 503/054/SK-DPMPTSP/2018. Sanksi tegas ini diberlakukan karena PT Charlies Lestari Sentosa (CLS) yang tetap menarik uang parkir meskipun izin perusahaan tersebut bermasalah. Dan bersangkutan belum memperpanjang izin pengelolaan namun masih menarik uang parkir dari pengunjung mall, maka Pemkot membekukan pengelolaan parkir,” kata Kepala Satpol PP Cilegon Juhadi M Syukur, Jumat (23/2/2018).
Dalam hal ini, pihaknya memberikan tengat waktu kepada PT CLS untuk memperpanjang izin pengelolaan selama 60 hari.
“Jika pada batas waktu dokumen perizinan belum dibereskan, terpaksa Pemkot Cilegon akan mencabut izin pengelolaan parkir di Ramayana Cilegon,” ujarnya.
Juhadi juga menegaskan, selama masa pembekuan, pengelolaan parkir akan diambil alih UPTD Parkir Dishub Cilegon. Sedangkan pihak UPTD tidak akan menarik uang parkir dari pengunjung.
“Artinya, sejak diberlakukan pembekuan, maka pengunjung tak akan dipungut uang parkir,” tuturnya. (*/Ilung)