Jadi Korban PHK, Mantan Karyawan PT Jembatan Nusantara Ngadu ke Disnaker Cilegon
CILEGON – 4 Orang karyawan PT Jembatan Nusantara yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak tanggal (14/12/2021) akibat dampak dari pengambilan saham perseroan yang dimana PT Jembatan Nusantara resmi diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry memberikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon perihal permohonan pelaporan dan pemanggilan tim Akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Musyawarah perihal klarifikasi mengenai kasus PT Jembatan Nusantara yang diadukan Badrudin dilaksanakan Rabu, (8/3/2022) di Kantor Disnaker Cilegon.
Diketahui dari pihak pertama yaitu pimpinan perusahaan PT Jembatan Nusantara memberikan kuasa kepada advokat.
Disampaikan langsung oleh mediator hubungan industrial Disnaker Cilegon Sahroni, perselisihan yang terjadi ini dianggap selesai.
“Dan dalam perjalanannya, perusahaan memberikan berkas diantaranya PB (Perjanjian Bersama) dalam UU No 2 tahun 2004, sebenernya kasusnya dianggap selesai, karena karyawan sudah menerima apa yang dituntutkan, kalau sudah terjadi PB maka otomatis dianggap selesai, apalagi pekerja sudah menerima dari perusahaan apa yang diminta oleh mereka, dan jika hak-haknya sudah diberikan oleh perusahaan maka tuntutan itu rontok sendirinya,” jelas Mediator Hubungan Industrial Disnaker, Sahroni.
“Sampai saat ini dalam kesimpulan, apakah Kasus dilanjutkan atau dihentikan, namun menurut undang undang itu sudah selesai,” imbuhnya.
Lalu ia menjelaskan terkait koreksi perusahaan terkait perjanjian kerja, manipulasi, dan UMK (Upah Minimum Kota) sebenernya pekerja menyetujui, karena memang dalam kondisi pandemi ini, mereka memaklumi diantara kekurangan itu.
Lebih lanjut Sahroni memperlihatkan Surat Perjanjian Bersama (PB), yang diberikan oleh perusahan, dimana hal itu sebagai argumen kuat bagi perusahaan, dan dilihat memang saudara Badrudin dan 4 orang sudah tanda tangan diatas materai, maka dari itu permasalahan ini dianggap selesai katanya.
Beliau juga menunjukkan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama melalui bipartit.
“Nah ini endingnya nih, pihak perusahaan mencatatkan PB di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) , Pengadilan Negeri, kasus itu sudah berhenti disini, di PHI, ini endingnya,” tegas Sahroni.
“Dan ketika klarifikasi, pihak perusahaan melalui advokatnya membawa itu, berkas berkas yang memperkuat argumen perusahaan dan membenarkan perusahaan serta menyelesaikan kasus,” ungkap Sahroni.
“Kalau seandainya tidak ada Surat Perjanjian Bersama (PB) maka kami dari Disnaker akan menyarankan kedua belah pihak untuk membuatnya,” Kata Sahroni.
Sahroni menegaskan bahwa kasus tersebut kemungkinan besar sudah selesai.
“Untuk 4 orang ini kasusnya selesai, karena sudah tadi ada Akta dari PHI, nanti saya sampaikan ke pimpinan, saya sudah bersertifikat, dan saya rasa kasus ini selesai dilihat dari fakta-fakta tadi,” ucap Sahroni menjelaskan.
“Namun apabila pimpinan memutuskan kasus berlanjut berdasar fakta-fakta yang ada maka skemanya nanti kita serahkan kepada pimpinan, karena memang kemungkinan besar ini tidak berlanjut,” pungkasnya. (*/Hery)