Loading...

Jelang Bebasnya Eks Walikota Cilegon, Aktivis Desak KPK Proses Hukum Manajer CUFC

KTI dan KSI

CILEGON – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Heri Purwanto mengatakan akan menindaklanjuti dan melayangkan surat ke sejumlah Lembaga Hukum perihal putusan pengadilan dari kasus korupsi Izin Amdal Kota Cilegon yang melibatkan mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi.

Heri mengatakan bahwa ada sosok yang belum menjalani proses putusan pengadilan, yakni mantan Manager Cilegon United, Yudhi Apriyanto.

“Ada persolan hukum yang majelis hakim menulis, memutuskan dan menimbang, bahwa apabila Yudhi Apriyanto turut ditarik sebagai terdakwa, kita kan tahu bahwa Yudhi ini sebagai Mantan Manager Cilegon United, saya melihat putusan ini belum sempurna, dasarnya dari putusan tersebut, Bapak Eka Wandoro ini kan udah bebas, Pak Iman kan sebentar lagi bebas, beberapa orang sudah menjalani, tapi ini ada orang yang menari ketika mereka menjalani proses hukum,” ujar Heri kepada Fakta Banten, Kamis (16/9/2021)

Dia mengatakan akan membongkar kasus tersebut, dimana ia menduga ada permainan yang dilakukan oleh pihak KPK saat itu.

“Putusan pengadilan sudah jelas bahwa Yudhi ditarik sebagai terdakwa, Pak Iman tanggal 23 September nanti tapi ada persoalan yang belum sempurna yaitu dari salinan putusan hukum tersebut, semuanya sudah diproses,” katanya.

Dia mengatakan peran Yudhi sangat besar dan posisi Yudhi waktu itu adalah sebagai manajer yang sudah pasti tahu terkait transferan uang dari 13 instansi, dan aktivitas dia bertemu Pak Iman untuk menginformasikan.

“Tanggung jawab Yudhi saat ini dimata hukum harus menjalani proses, jangan menari di atas penderitaan orang lain,” ungkapnya.

SDR menurut Heri akan menindaklanjuti dengan menyurati KPK dan lembaga lembaga terkait, tentunya pihaknya juga akan membawa ke komisi kejaksaaan yang bertanggung jawab pada saat itu.

Baznas RSUD HUT Cilegon

“Mungkinkah Yudhi terdakwa dalam putusan ini melakukan negosiasi 86 kan? Kan gitu, Nah kita akan cari tau nih permainan selanjutnya,” tegasnya.

Ia menilai bahwa kasus ini adalah salah satu contoh keburukan KPK masa lalu, ia menganggap jika ditarik ke isu nasional bahwa rangkaian ini adalah ulah Novel Baswedan cs.

“Ini adalah satu kasus pintu masuk untuk membongkar adanya transaksi tukar guling terdakwa, ada orang merasakan dalam penjara, ada orang yang tidak merasakan, padahal putusan pengadilannya jelas terdakwa,” katanya.

Ia menganggap jangan juga publik menganggap Novel Baswedan cs itu sebagai malaikat dan hari ini dibilang KPK itu terjadi pelemahan padahal tidak.

“Tujuannya nyentil KPK yang masa lalu, bukan saat ini, agar KPK yang saat ini membongkar, ini loh kebobrokan yang ada di dalam KPK masa lalu di UU Nomor 30 Tahun 2002. Ini pintu masuk biar tau, Oh ini permainan grup Novel CS kenapa tidak lolos TWK, ada ini ternyata,” ungkapnya.

Ia menganggap pelemahan korupsi masih mending dibandingkan dengan transaksi penukaran terdakwa yang dianggapnya lebih mengerikan.

“Berarti wajah anti korupsi masa lalu adalah wajah topeng, dengan adanya UU Nomor 19 tahun 2019, saya berharap KPK mampu menyelesaikan persoalan ini terutama yang terjadi di wilayah Cilegon, kasus mantan Walikota,” tegasnya.

Dalam hal ini ia mengungkapkan ciri khas dari negara maju adalah ketika masyarakatnya taat dengan hukum dan ia mengingatkan lewat kasus ini jika Yudhi warga negara Indonesia ia harus taat hukum.

“Kita akan bongkar siapa pelaku pelaku di belakang Yudhi sampai tidak bisa tertahan, dari sisi jaksa, dari sisi KPK nya siapa gitu.” pungkasnya. (*/Red)

Ks pcm
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien