CILEGON– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon saat ini masih membuka pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2024.
Diketahui, sejak mulai dibuka pada tanggal 27 Februari 2024 lalu. Saat ini belum ada lembaga yang mendaftar sebagai pemantau pemilihan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2024 yang akan digelar pada bulan November nanti.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan pihaknya masih membuka pendaftaran bagi lembaga yang ingin mendaftar sebagai pemantau pemilihan Pilkada Kota Cilegon 2024.
“Sesuai dengan ketentuan pendaftaran pemantau sudah dimulai sejak tanggal 27 februari 2024 akan tetapi sampai dengan saat ini KPU Kota Cilegon belum menerima yang mendaftarkan pemantau pemilihan” ucapnya, Kamis (8/08/2024).
Pihaknya mempersilahkan bagi lembaga yang ingin mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilihan yang ingin mendaftar agar datang langsung ke kantor KPUD Kota Cilegon.
“Iya, silahkan mendaftar ke kantor KPU Kota Cilegon” tambahnya.
Adapun persyaratan bagi lembaga yang ingin mendaftar sebagai pemantau pemilihan pada Pilkada Kota Cilegon itu disesuaikan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022.
“Bersifat Independen, memiliki sumber dana yang jelas serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kota Cilegon sesuai cakupan wilayah pantauannya” jelas Nunung.
Sedangkan untuk Tata Cara Pendaftaran selain mendatangi kantor KPUD Kota Cilegon, para calon pendaftar juga harus mempersiapkan beberapa perlengkapan yang perlu dipersiapkan sebelumnya seperti :
• Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri.
• Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri.
• Rencana, jadwal, daerah dan alokasi jumlah Pemantau Pemilihan Dalam Negeri.
• Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan Dalam Negeri.
• Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan Dalam Negeri.
• Surat pernyataan mengenai sumber dana Pemantau Pemilihan Dalam Negeri.
• Surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
• Surat pernyataan dan pengalaman di bidang monitoring.
Adapun untuk informasi selengkapnya dapat mengunjungi laman website KPU Kota Cilegon https://kota-cilegon.kpu.go.id/. (*/Ika)