Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

BI Banten Belanja Nataru

SURABAYA – Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut remisi terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa yakni I Nyoman Susrama. Hal itu disampaikan Jokowi usai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional.

“Sudah, sudah saya tandatangani (pencabutan remisi),” ujar Jokowi saat ditanya oleh peserta yang hadir di acara tersebut, Sabtu, 9 Februari 2019.

Pijat Refleksi

Dengan adanya pencabutan remisi tersebut, Susrama tetap harus menjalani hukuman seumur hidup.

Diketahui, sebelumnya, remisi yang sempat menjadi polemik di publik tertuang dalam Keppres Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.

Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut. Hukuman atas dia jadi ringan, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Namun hal tersebut sudah dibatalkan dengan pernyataan Presiden Jokowi hari ini. (*/Viva)

 

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien