Kajari Cilegon Tak Tahu Tersangka Korupsi JLS yang Buron Sudah Ditahan oleh Kejari Depok

 

CILEGON – Jumat (19/11/2021) lalu Kejaksaan Negeri Kota Cilegon telah menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi terkait peningkatan betonisasi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.

Tersangka yang dibidik Kejaksaan itu saat ini masih buron atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Victory JT Mandajo yang merupakan Direktur PT Kebangkitan Arman Kesatria.

Penetapan tersangka Victory pada kasus betonisasi JLS ini merupakan pengembangan kasus Bahrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Cilegon yang sudah mendapatkan putusan inkrah oleh Pengadilan Tipikor.

Namun berdasarkan informasi yang didapat, nama tersangka DPO Victor JT Mandajo dan PT Kebangkitan Arman Kesatria ini ternyata memiliki kesamaan dengan kasus korupsi proyek pemerintah yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada tahun 2016 lalu.

Berdasarkan informasi yang diunggah di website resmi www.kejaksaan.go.id pada tanggal 15 April 2016, dituliskan informasi bahwa Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan dan menahan Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria, Viktor JT Mandajo (44) sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jembatan utama Terminal Jatijajar.

BI Banten

Menanggapi Hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ely Kusumastuti menegaskan bahwa kasus tersebut kemungkinan dilakukan oleh satu orang dan melakukan perbuatan korupsi di tempat dan kasus yang berbeda.

“Kan udah incrah itu mereka udah selesai, nah ini kita pada saat tahap penyidikan sebelum penetapan tersangka saya panggil, panggil, panggil, udah lima kali enam kali gak dateng, padahal WA nya aktif, saya cari dialamatnya dia, alamatnya bodong semua, yaudah saya tetapkan tersangka dulu nanti kita DPO, kita minta bantuan dari AMC Kejagung untuk bisa jemput paksa, nahan gitu,” kata Ely saat dihubungi Fakta Banten lewat via telepon seluler, Jumat, (26/11/2021).

Lebih lanjut saat ditegaskan kembali terkait permasalahan tersebut ia mengaku tidak mengetahui dan akan segera melakukan koordinasi dengan Kejari Depok.

“Saya gak ngerti Mas, gak ngerti, gak tau, malah gak monitor perkara itu, apa sudah ditahan atau tidak saya info itu tidak dapet. Tetapi itu kasus yang berbeda dengan saya kalau dia dari Kejari Depok pasti kan lokasinya di Depok Mas, nanti saya koordinasi dengan Kejari Depok,” ujarnya.

Ely kembali menegaskan untuk langkah berikutnya pihaknya tetap akan memburu tersangka dengan upaya melayangkan bantuan tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI untuk mengetahui keberadaannya dan dilakukan penangkapan.

“Kita berjuang dulu Mas, menetapkan tersangka dan kita berjuang dulu, berjuang untuk bisa nangkep dan nahan, jika kita sudah berusaha maksimal dia tidak ada, ya sudah kita sidangkan In Absentia, tujuannya supaya yang penting kita bisa mengembalikan kerugian negara yang dinikmati, supaya gak ada tunggakan Mas, ya yang terbaik dulu lah, setelah saya tetapkan tersangka kan bisa saya uber dulu, saya ambil paksa,” tegasnya. (*/Ihsan)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien