Kampanye Langsung Ke Rumah-rumah, Helldy Dengarkan Keluhan Masyarakat Cilegon
CILEGON – Aturan ketat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 13 Tahun 2020, tak menghalangi Pasangan Calon (Paslon) Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta dalam menyampaikan visi Cilegon Baru, Modern, dan Bermartabat.
Bahkan, Calon Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku semua hampir sama, yang berbeda adalah Ia dan Sanuji langsung bertatap muka dengan masyarakat. Dengan batas maksimal 50 orang, Helldy yakin masyarakat akan lebih paham dan mengerti apa gagasan dari para Paslon.
“Kalau banyak orang kan gak konsen. Sekarang ini meski dikit-dikit kalo dikumpulin kan jadi banyak, misal dalam satu hari ada 5 kali pertemuan dengan 50 peserta. Jadi 1.000 orang kalo 4 hari,” kata Helldy, Selasa (13/10/2020).
Perbedaan mendasar Pilkada di massa pandemi, Paslon datang ke rumah masyarakat, dan bertatap muka secara langsung dengan jumlah peserta yang terbatas. Di setiap pertemuan, Helldy selalu membacakan visi – misi secata global.
“Dan disitu masyarakat bertanya, bedanya kalau di komplek itu lebih kritis dari solusi, dan alur pemikirannya. Masuk logika mereka apa enggak,” ungkapnya, saat kampanye di wilayah Kelurahan Kali timbang.

Sementara, bila di perkampungan nuansa budaya masih begitu kental, sehingga bila untuk pertanyaan tidak begitu banyak.
Terkait keluhan, masyarakat mengeluh situasi Cilegon saat ini semisal, SD Negeri gratis tapi bukunya bayar, susah masuk sekolah negeri karena jumlah yang terbatas, ditambah sistem zonasi.
“Dan masyarakat yang kurang mampu masuk swasta, lalu masalah pengangguran di tengah banyaknya industri. Sama terkait permodalan awal untuk wiraswasta,” jelas Calon Walikota yang diusung Partai Berkarya dan PKS ini.
“Kita selalu ajak ke arah Cilegon yang baru, modern, dan bermartabat. Cilegon baru itu keluhan masyarakat, kita buatkan solusi penyelesaian masalahnya. Bagaimana kita ingin Cilegon ke depan jangan sampai lebih sulit. Rata-rata ingin perubahan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 58 poin b PKPU 13 Tahun 2020 tertulis, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial, dan media daring. (*/A.Laksono).

