Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan Daging Celeng di Merak
CILEGON – Sebanyak 2,9 ton daging babi atau celeng berhasil diamankan Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Rabu (07/05/2025).
Barang haram tersebut diselundupkan dari Seputih Raman, Lampung Tengah dengan tujuan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Tadi malam kami mendapat informasi dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sekitar pukul 03.47 WIB bahwa ada truck colt diesel yang diduga membawa daging celeng yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dengan modus ditutup dengan muatan dedak atau jagung,” ujar Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H.
Tonan daging celeng tersebut dibawa menggunakan mobil truck dan berhasil diamankan pada pukul 04.23 WIB. daging babi celeng tersebut dibawa dalam keadaan beku dengan es batu yang ditutup terpal dan ditimpa dengan muatan biji jagung dan katul/dedak.
Duma mengatakan bahwa selama masa Idul Adha ini Karantina Banten memperkuat pengawasan keamanan hayati dan menjamin kelancaran lalu lintas pada komoditas hewan yang keluar atau masuk Pulau Jawa agar tidak menimbulkan dampak yang luas pada sektor peternakan, kesehatan masyarakat, sosial ekonomi serta menjamin keamanan pangan.
“Daging celeng ini termasuk kedalam media pembawa yang berbahaya karena bisa terjangkit penyakit demam babi afrika (ASF) serta penyakit mulut dan kuku yang menginfeksi babi dan hewan berkuku belah lainya tentunya,” jelas Duma.
Duma menyebut tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pelaku dapat diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah.
Daging celeng tersebut kemudian berada dibawa pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut. (*/ARAS)

