Karyawan PT Selago Makmur Plantation Tewas Dampak Pelanggaran SOP dan K3, Hingga Kini Belum Ada Pengungkapan Proses Hukum?

 

CILEGON – Pengungkapan kasus hukum kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang karyawan di PT Selago Makmur Plantation di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Minggu 10 Agustus 2025 lalu, hingga kini masih jalan di tempat.

Dalam insiden itu korban dilaporkan meninggal dunia setelah tercebur ke dalam tangki metanol di lingkungan perusahaan.

Pengawas Ketenagakerjaan UPT Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten sendiri sudah menyatakan telah terjadi pelanggaran SOP dan K3 atas peristiwa laka kerja tersebut.

Namun apakah kepolisian mau secara serius mengusut perkara yang mengarah kepada pelanggaran hukum dan jerat pidana korporasi ini?

Kini sudah lebih dari sebulan, publik ketenagakerjaan tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari UPT Disnakertrans Banten wilayah Serang-Cilegon pada Jumat (12/9/2025), hak-hak keluarga korban hingga kini pun belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Situasi itu tentu semakin menambah derita keluarga yang ditinggalkan.

Ironisnya, pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Cilegon dan Polsek Ciwandan hanya memberikan informasi bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penanganan.

Dalih itu justru menimbulkan tanda tanya besar apakah ada kekuatan besar yang sengaja melindungi perusahaan? Dan menutup kasus ini hanya sebatas pada human error dari korban?

Mengulas sebelumnya, secara terang-benderang karyawan yang menjadi korban laka kerja tersebut tidak memiki sertifikat keahlian dan kompetensi dalam bidang kerja yang dijalaninya.

Jika hal itu terbukti, berarti manajemen PT Selago Makmur Plantation tidak menjalankan dan menerapkan Undang-undang Ketenagakerjaan khususnya lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengatur soal kerja pada Ruang Terbatas.

Aturan itu jelas mengatur prosedur penting, mulai dari izin masuk, pemeriksaan kesesuaian, hingga tindakan pencegahan bahaya.

Dalam laporannya, UPT Disnakertrans Banten Wilayah Serang-Cilegon juga menemukan bahwa penanganan tindakan berbahaya di lokasi kerja tidak sesuai.

Hal itu tentu merupakan pelanggaran berat yang bisa berpotensi menjerat manajemen pada pidana korporasi.

Terkait kasus itu, Satreskrim Polres Cilegon juga sudah melakukan pemanggilan sejumlah pihak untuk penyelidikan.

Namun hingga kini, Satreskrim Polres Cilegon tidak membuka secara transparan proses hukum yang sedang diusutnya ini.

Dengan begitu, publik menunggu bukti bahwa aparat penegak hukum benar-benar bekerja menegakkan keadilan, mendorong keamanan dan kenyamanan di dunia kerja.

Jika dibiarkan dan menguap begitu saja, kasus ini tentu akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan berdampak bisa merusak iklim ketenagakerjaan. (*/Nandi)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien