SERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis hukuman penjara 1,5 tahun terhadap komplotan mantan pengurus Kadin Cilegon.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara dengan 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Serang, Hasanuddin saat membacakan vonis, Kamis (6/11/2025).
Adapun kelima terdakwa yang divonis hukuman ini ialah Eks Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim; Wakil Ketua Kadin Isbatullah Alibasja dan Ismatullah. Lalu Ketua LSM BMPP Zul Basit, terakhir Ketua HNSI Rufaji.
Kelimanya terbukti melakukan percobaan pemerasan kepada PT Chengda Engineering sebagai kontraktor utama dalam proyek pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali.
Mereka, kata Majelis Hakim Hasanuddin, terbukti melanggar Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis Hakim juga mengungkapkan terdapat sejumlah faktor yang memberatkan para terdakwa, yakni kelimanya membuat suasana investasi asing tak kondusif dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, ialah belum pernah dihukum, lalu terdapat upaya mediasi perdamaian di Polsek Ciwandan.
“Serta memiliki tanggungan keluarga,” kata Hasanuddin.
Pasca membacakan vonis, majelis hakim kemudian menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka setuju atau tidak atas vonis tersebut.
Para terdakwa dipersilakan oleh Majelis Hakim untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing, sebelum mereka menjawab pertanyaan hakim.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim akan vonis tersebut, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir pasca berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka.
Demikian juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding akan kasus pemerasan ini.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejari Cilegon menuntut M Salim 4 tahun penjara, lalu Rufaji, Isbatullah, Ismatullah, dan Zul dituntut 3 tahun penjara. (*/Ajo)
