Kasus Pelecehan Seksual di Cilegon Capai 48 Korban Selama 2025, Mayoritas Anak di Bawah Umur
CILEGON – Kasus pelecehan seksual di Kota Cilegon masih tergolong tinggi. Sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat 48 kasus pelecehan seksual, hanya berselisih satu kasus lebih rendah dibanding tahun 2024 yang mencapai 49 kasus.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon, IPDA Yuli Meliana Sitorus, dalam acara Seminar Kewadonan yang digelar di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Senin (13/10/2025).
Menurut IPDA Yuli, mayoritas korban merupakan anak di bawah umur berusia 14 hingga 17 tahun dengan berbagai jenis kelamin.
“Korbannya rata-rata anak di bawah umur, campur antara laki-laki dan perempuan, tapi lebih banyak perempuan,” ungkap Yuli.
Ia menjelaskan, maraknya kasus pelecehan seksual dipengaruhi oleh konten negatif di media sosial yang mudah diakses masyarakat.
Bahkan, tren perilaku menyimpang seperti hubungan sesama jenis disebut turut memberi dampak buruk.
“Karena mungkin pelaku ada kelainan seksual, dan melihat hal itu di media sosial. Jadi merasa seperti di luar negeri, seolah-olah sudah aman,” katanya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cilegon, Nur Kusuma Ngarasati, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memahami bentuk-bentuk pelecehan seksual.
Ia menekankan pentingnya pelaporan kasus agar korban bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
“Kalau kita lihat kurvanya, Cilegon bukan yang tertinggi, masih ada daerah lain yang lebih tinggi. Tapi harapannya masyarakat jangan diam, semua harus berani melapor,” ujar Raras sapaan akrabnya.
Raras menambahkan, langkah pendampingan harus dilakukan secara langsung di masyarakat agar pemerintah bisa menjadi jembatan antara korban dan lembaga perlindungan.
“Saya berharap kita bisa lebih inklusif, terjun langsung membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk korban pelecehan seksual,” pungkasnya.***
