Kasus Suap Izin Transmart, KPK Akan Periksa Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi

KPU Cilegon Coblos

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Walikota Cilegon, Edi Ariadi, dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart yang menjerat 6 orang tersangka salah satunya Walikota Cilegon non aktif Tb Iman Ariyadi.

Edi yang kini menjabat sebagai Plt Walikota Cilegon, menggantikan Tb Iman Ariyadi, akan diperiksa dalam waktu dekat.

“Yang bersangkutan (Edi Ariadi – red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat, (13/10/2017).

Selain memeriksa Edi Ariadi, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti dalam kasus yang sama.

Tiga saksi itu, yakni Ajudan Walikota Cilegon Firman, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon Ujang Iing, dan Staf PT Brantas Abipraya Yohana Vivit.

Baca Juga : KPK Dalami Aliran Dana Kasus Suap Walikota Cilegon Terkait Izin Transmart

Dalam penyidikan kasus ini, KPK baru saja memperpanjang masa penahanan untuk empat tersangka, yaitu Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala DPM-PTSP Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendri seorang wiraswasta, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.

Perpanjang penahanan dilakukan mulai 13 Oktober sampai 21 November 2017.

KPK saat ini tengah mendalami aliran dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut.

“Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait dengan informasi aliran dana terkait proses perizinan di sana, secara umum itu yang kami dalami. Selain itu, tentu proses perizinannya juga kami dalami,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (10/10/2017).

Dalam kasus suap ini, lembaga antirasuah itu diketahui telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon‎ (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti, Walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, pihak swasta, Hendri, serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Sedangkan dua lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan.

Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart.

Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ (*/Red)

Sumber: Ant

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien