CILEGON– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menetapkan status dua tersangka kasus korupsi BPRS-CM berinisial NN dan MM yang merupakan Staf Marketing BPRS-CM.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap NN dan MM terkait dugaan tindak korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS-CM tahun 2017 – 2021.
Berdasarkan informasi yang Fakta Banten himpun, Kepala Seksi Intelejen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan tersangka NN maupun MM sejak 2017-2021 secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya telah turut serta mengeluarkan uang dari BPRS-CM untuk kepentingan tersangka IS sebagai Direktur Bisnis dan TT sebagai Manager Marketing BPRS-CM yang kemarin baru saja ditetapkan sebagai tersangka, dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut.
“Hasil dari penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka yakni NN dan MM selaku Staf Marketing BPRS-CM,” jelas Ariyosa, Kamis, (14/4/2022).
Demi memperlancar proses penyidikan, selanjutnya kedua terasangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Negara Klas II B Serang, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2022.
Atas perbuatannya NN dan MM dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*/Nas)