Kejari Cilegon Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 Kasus BPRS-CM

BPRS CM tabungan

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 Kasus BPRS-CM di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, tepatnya di Jalan Mayor syafe’i Nomor 118, Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Senin (8/8/2022).

Adapun tersangka yang telah diserahkan adalah IS selaku Direktur Bisnis, Sumber Daya Insani dan Umum tahun 2018 s/d Desember 2021 dan selaku Komite Pembiayaan pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT.BPRS-CM), kemudian TT selaku Manager Marketing dan selaku Komite Pembiayaan pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT.BPRS-CM) serta NN selaku Staff Marketing maupun selaku Account Officer pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT.BPRS-CM) dan yang terakhir MM selaku Staff Marketing maupun selaku Account Officer pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT BPRS-CM).

Loading...

Kepala Seksi Intelejen Kejari Cilegon mengatakan, tersangka disangkakan dari dari Penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT.BPRS-CM tahun 2017 s/d 2021 sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp14.689.973.389.

Ia menambahkan, sebelumnya selama proses penyidikan berlangsung, tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 20 (dua puluh) aset yang berhubungan dengan tindak pidana dan atau hasil kejahatan dengan nilai keseluruhan aset sebesar Rp6.045.960.000.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar Atik dalam keterangan tertulisnya. (*/Hery)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien